Berkas Perwira Bareskrim Pemeras Pengusaha Karaoke Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 08 September 2015 – 21:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara milik oknum perwira menengah Bareskrim Polri, AKBP Pentus Napitu terkait pemerasan pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu telah dilakukan pada akhir Agustus 2015 lalu.

"Berkas perkara PN sudah kami limpahkan ke kejaksaan sejak akhir Agustus 2015 lalu," tegas Kepala Sub Direktorat II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto, Selasa (8/9) sore di Bareskrim.

BACA JUGA: Megawati: Aksara Itu Ibarat Ibu Melahirkan.........

Djoko berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan sehingga perkaranya segera disidangkan.

"Kami maunya begitu," tegasnya.

BACA JUGA: Duh, Menteri Susi Kebobolan nih...

Sejauh ini, tersangka dalam kasus itu baru satu. Namun, Djoko menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada fakta baru yang terungkap di persidangan nanti. Apalagi, penyidik juga memasukkan pasal 55 KUHP.

"Artinya, pasti ada tersangka lain yang kami cari," katanya.

BACA JUGA: Akhirnya, Dirut KAI dan Pelindo II Damai

Menurut dia, proses ke arah sana salah satunya bisa diperoleh dari keterangan di persidangan, salah satunya.

"Maka itu segera disidangkan saja," tegasnya.

Seperti diketahui, AKBP PN dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiryanti Sukamdani: AIPA Harus Sentuh Kepentingan Masyarakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler