Berkas Rampung, Kasus BW dan Barbuk Dilimpahkan

Rabu, 16 September 2015 – 17:38 WIB
Bambang Widjojanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian akhirnya merampungkan pemberkasan kasus yang menjerat Wakil Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.

Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah 2010 ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: DPR: Jokowi Ingin Dubesnya Jadi Sales, Tapi...

Rencananya pelimpahan itu akan dilakukan pada Jumat (18/9). "Kami sudah surati BW untuk hadir ke Bareskrim Jumat (18/9), untuk pelimpahan tahap kedua, tersangka berikut barang buktinya, ke kejaksaan," kata seorang sumber di Mabes Polri, Rabu (16/9).

Namun Kabag Penum Polri Kombes Suharsono, mengaku belum mendapat informasi update soal ini. "Silakan tanya ke Bareskrim," kata Suharsono dihubungi JPNN, Rabu (16/9). 

BACA JUGA: Terbukti Banyak Korupsi, Eks Sekjen ESDM Mendekam Lama di Penjara

Saat dikonfirmasi, telepon genggam Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar tak aktif. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan pada dasarnya Kejagung siap menerima pelimpahan tahap dua BW. Namun, hingga pagi tadi ia mengaku belum mendapatkan kabar akan ada pelimpahan tahap dua pada Jumat nanti. 

BACA JUGA: Pemerintah tak Konsisten Sumber Masalah Tenaga Honorer

"Sampai tadi pagi jam 10.00 saya cek ke Pidum (Pidana Umum Kejagung) belum ada berita. Kami siap kapanpun," ungkap Amir menjawab JPNN, Rabu (16/9).

Menurunya, kalau untuk pelimpahan tahap dua biasanya memang ada pemberitahuan terlebih dahulu. "Tidak tentu (berapa hari sebelumnya), biasanya pemberitahuan bisa by phone, dan kalau yang begitu itu biasanya langsung diterima," katanya.

Pengacara BW, Muji Kartika Rahayu maupun Saor Siagian, saat dikonfirmasi JPNN belum memberikan jawaban.

Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka karena dalam persidangan itu diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu. BW ketika itu menjadi pengacara Ujang Iskandar, kandidat bupati Kobar. 

Ujang saat itu menggugat kemenangan Sugianto Sabran, kandidat bupati yang jadi rival Ujang di pilkada. Akhirnya Ujang dimenangkan MK. Tak hanya BW, Bareskrim juga menjerat Zulfahmi, tim sukses Ujang, dalam perkara yang sama.

Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK. Zulfahmi telah di vonis PN Jakarta Pusat  tujuh bulan penjara  pada 8 September lalu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakar Lahan, Satu Perusahaan Jadi Tersangka, Dua Lainnya segera Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler