jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur segera melimpahkan berkas kasus scampage atau website palsu serupa dengan milik Pemerintah Amerika Serikat untuk penggalangan dana Covid-19, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidik Kejati Jatim yang menyatakan berkas kasus yang merugikan sejumlah warga negara Amerika Serikat tersebut lengkap atau P21.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI, Polda Jatim Sudah Periksa 14 Saksi
"Barang bukti sudah ada, tinggal diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (8/6).
Menurut Gatot, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, maka perkara itu masuk tahap dua dan akan segera disidangkan di pengadilan.
BACA JUGA: WNI Bobol Data Warga Amerika Serikat, FBI Turun Tangan
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyebut bahwa masih ada satu daftar pencarian orang (DPO) yang diburu.
"Kami bekerja sama dengan FBI (Federal Bureau Investigation) untuk mencari keberadaan pelaku," kata perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA: Dua Warga Jatim Curi Dana Bantuan Covid-19 Amerika Serikat Sebesar USD60 Juta
Foto DPO tersebut ditunjukkan beserta akunnya di Facebook yang diketahui bernama Saurav Dahuri.
Pelaku yang buron itu diduga berasal dari India.
"Apabila melihat atau mengetahui keberadaan pelaku silakan melapor ke pihak terkait," pinta Zulham.
Sebagaimana diketahui, polisi mengamankan dua tersangka yang berperan menyebarkan scampage atau website palsu guna mencuri puluhan ribu data warga AS untuk pencairan dana Covid-19. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra