JAKARTA -- Berkas penyidikan perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (18/2).
"Hari ini penyidik melimpahkan ke penuntutan untuk kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka SABerkas dilimpahkan termasuk tersangkanya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK.
Dengan pelimpahan ini, maka masa penahanan Syamsul sudah menjadi tanggung jawab jaksa
BACA JUGA: Jaksa DSW Ditangkap, JAMWas Tuding KPK Tak Etis
Paling lambat dua pekan, berkas dari JPU harus sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkanDijelaskan Johan, Syamsul akan langsung menjadi terdakwa jika sudah duduk di kursi terdakwa pengadilan tipikor
BACA JUGA: KPK Bakal Periksa Megawati
Begitu sudah terdakwa, lanjut Johan, maka Mendagri Gamawan Fauzi akan diberitahu mengenai status terdakwa itu untuk proses administrasi pemberhentian sementaraUntuk proses pelimpahan ke JPU ini, Syamsul Arifin juga dipanggil ke KPK
BACA JUGA: Hatta Nilai Hak Angket Pajak Belum Perlu
Dia tiba di gedung KPK diangkut mobil tahanan kijang B 2040 BQ dari rutan Salemba sekitar pukul 14.00 WibMengenakan baju krem motif garis-garis, Ketua DPD Golkar Sumut itu tidak banyak bicara"Alhamdulillah sehat," kata Syamsul singkat sembari melangkahkan kaki menaiki tangga pintu masuk gedung KPK.(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jakpus Pertanyakan Salinan Putusan MA
Redaktur : Tim Redaksi