Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Pentuntutan

Jumat, 18 Februari 2011 – 19:02 WIB

JAKARTA -- Berkas penyidikan perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (18/2).

"Hari ini penyidik melimpahkan ke penuntutan untuk kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka SABerkas dilimpahkan termasuk tersangkanya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK.

Dengan pelimpahan ini, maka masa penahanan Syamsul sudah menjadi tanggung jawab jaksa

BACA JUGA: Jaksa DSW Ditangkap, JAMWas Tuding KPK Tak Etis

Paling lambat dua pekan, berkas dari JPU harus sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan
"Maksimal dua minggu kemudian berkas harus dilimpahkan ke pengadilan," imbuh Johan.

Dijelaskan Johan, Syamsul akan langsung menjadi terdakwa jika sudah duduk di kursi terdakwa pengadilan tipikor

BACA JUGA: KPK Bakal Periksa Megawati

Begitu sudah terdakwa, lanjut Johan, maka Mendagri Gamawan Fauzi akan diberitahu mengenai status terdakwa itu untuk proses administrasi pemberhentian sementara


Untuk proses pelimpahan ke JPU ini, Syamsul Arifin juga dipanggil ke KPK

BACA JUGA: Hatta Nilai Hak Angket Pajak Belum Perlu

Dia tiba di gedung KPK diangkut mobil tahanan kijang B 2040 BQ dari rutan Salemba sekitar pukul 14.00 WibMengenakan baju krem motif garis-garis, Ketua DPD Golkar Sumut itu tidak banyak bicara"Alhamdulillah sehat," kata Syamsul singkat sembari melangkahkan kaki menaiki tangga pintu masuk gedung KPK.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jakpus Pertanyakan Salinan Putusan MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler