KPK Bakal Periksa Megawati

Sebagai Saksi Kasus Travellers Cheque Pemilihan DGS BI

Jumat, 18 Februari 2011 – 16:16 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Presiden RI, Megawati SoekarnoputriRencananya, Ketua Umum PDI Perjuangan itu akan diperiksa pada Senin (21/2) depan, sebagai saksi untuk kasus travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Mega diperiksa atas permintaan tersangka kasus travellers cheque, Max Moein dan Poltak Sitorus

BACA JUGA: Hatta Nilai Hak Angket Pajak Belum Perlu

"Jadi tadi saya konfirmasi ke pimpinan (KPK), Bu Mega akan dimintai keterangan terkait saksi atas permintaan tersangka," ujar Johan Budi di KPK, Jumat (18/2).

Menurutnya, KPK tidak berkepentingan dengan pemeriksaan terhadap Megawati
Sebab, permintaan untuk memeriksa Megawati itu dari tersangka

BACA JUGA: PN Jakpus Pertanyakan Salinan Putusan MA

Yang pasti, kata Johan, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan atas Megawati
"Rencananya Hari Senin pekan depan," ujar Johan.

Ditambahkannya, pemeriksaan terhadap Megawati itu tak ubahnya pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan atau Muladi, yang juga diajukan oleh tersangka

BACA JUGA: Hengky Menduga Penahanannya Bakal Diperpanjang KPK

Alasannya, kesaksian itu untuk meringankan

Lebih lanjut Johan mengatakan, UU memang memungkinkan tersangka untuk mengajukan saksi meringankanNamun lagi-lagi Johan mengatakan, KPK sama sekali tidak dalam posisi memerlukan keterangan Megawati

"KPK tidak memerlukan keterangan Bu MegaSeperti Muladi dan Ketua MUI, itu kan diatur UU bahwa tersangka bisa menghadirkan saksi yang dianggap merngankan yang bersangkutan," sambungnya.

Meski demikian belum tentu Megawati bisa diperiksa KPKSebab, itu tergantung juga pada kesediaan Megawati"Saksi atas permintaan tersangka untuk meringankan menurut tersangkaTapi tergantung Megawati, mau nggak?" pungkas Johan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yudi Latief: Negara Tak Boleh Mewakili Agama Tertentu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler