Berkas Tak Lengkap, Pengaduan KarSa Belum Bisa Disidangkan DKPP

Kamis, 26 September 2013 – 18:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima pengaduan dari tim kampanye Pasangan Calon Pilkada Jawa Timur Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa). Menurutnya, pengaduan dengan nomor registrasi 235/I-P/L-DKPP itu diajukan oleh kuasa tim KarSa, Trimoelja D Soerjadi pada tanggal 4 September 2013 lalu.

Nur Hidayat mengungkapkan, laporan itu perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad. "Pokok pengaduannya, teradu menyebarkan berita melalui BlackBerry Messenger yang isinya, 'Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan..'," ujar Nur Hidayat dalam keterangan pers resmi DKPP yang diterima JPNN, Kamis (26/9).

BACA JUGA: KPU Dairi Dituding Abaikan Masalah Ijazah Jhonny Sitohang

Namun, lanjutnya, berdasarkan hasil rapat verifikasi pada tanggal 5 September lalu, pengaduan itu dinyatakan belum memenuhi syarat. Karenanya, pengadu diminta untuk segera melengkapi bukti-bukti yang relevan dengan pokok pengaduan.

Nur Hidayat mengatakan, DKPP juga meminta pengadu untuk memberikan bukti kuat menyangkut pesan BBM ketua KPU Jatim. Pasalnya, kliping media massa yang diserahkan pengadu sebagai bukti dinilai tidak cukup valid.

BACA JUGA: Kabiro Hukum Kemendagri jadi Saksi Ahli di Sidang KIP Pidie Jaya

"Bukti tersebut tidak sekadar dari kliping media massa, tapi bukti langsung berupa print out yang memuat konten pesan tersebut. Misalnya, dari seseorang yang telah menerima pesan tersebut, lalu dipindahkan ke dalam bentuk tulisan (print out, red)," paparnya.

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu menambahkan, perkara ini tidak akan bisa disidang sebelum semua syarat-syarat dilengkapi. Karena itu, pengadu dianjurkan untuk melengkapi pengaduan sekaligus berpedoman pada Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.(dil/jpnn)

BACA JUGA: DKPP Kembali Sidang Kasus KPU Dairi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Diminta Tidak Sungkan Curhat ke DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler