jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ketiga kasus dugaan pelanggaran kode etik KIP Pidie Jaya, Aceh.
Birokrat bergelar profesor itu dihadirkan oleh pihak pengadu untuk memberikan pandangannya sebagai seorang pakar hukum administrasi negara.
BACA JUGA: DKPP Kembali Sidang Kasus KPU Dairi
Dalam kesakiannya, Zudan melihat ada disharmonisasi norma dalam Pemilukada Pidie Jaya. Disharmonisasi yang dimaksud adalah antara penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pemilukada di Aceh, semua qanunnya merupakan delegasi dari UU 11/2006. Dan menurut aturan, qanun yang berpedoman pada undang-undang di atasnya tidak boleh keluar dari undang-undang tersebut. UU Pemerintahan Aceh tidak ada syarat mengundurkan diri,” jelas Zudan di Ruang Sidang DKPP, Rabu (25/9).
BACA JUGA: Bawaslu Diminta Tidak Sungkan Curhat ke DKPP
Seperti diberitakan sebelumnya, pokok perkara ini berkaitan tidak lolosnya bakal calon bupati Yusri Yusuf sebagai peserta Pilkada Pidie Jaya 2013. KIP Pidie Jaya tidak meloloskan Yusri karena yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pengurus DPC Partai NasDem setempat. Keputusan ini berdasar pada ketentuan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 yang melarang pengurus partai politik menjadi peserta pilkada dari jalur perseorangan.
Yusri, melalui kuasanya Taufik Basari, menilai tindakan KIP Pidie jaya melanggar kode etik. Pasalnya, KIP Pidie Jaya sebelumnya tidak pernah menerbitkan formulir pengunduran diri dari partai politik bagi bakal calon perseorangan.
BACA JUGA: Keberadaan DKPP Perkuat Peran KPU dan Bawaslu
“Dalam lampiran keputusan KIP Pidie Jaya memang terlampir contoh formulir perseorangan. Akan tetapi, tidak ada satu pun format pengunduran diri dari parpol. Bagaimana Pengadu bisa membuat sendiri kalau tidak ada contoh dari penyelenggara,” beber Taufik dalam persidangan.
Menanggapi hal ini, anggota KIP Pidie Jaya T Barzani mengakui pihaknya tidak menyertakan formulir yang dimaksud dalam lampiran keputusannya. Namun, hal tersebut telah disampaikan secara lisan kepada LO Yusri Yusuf.
“Memang tidak ada formulir itu, tapi bisa mengikuti formulir yang ada. Itu sudah disampaikan ke penghubung (LO). Apakah tidak disampaikan?” tanya Barzaini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Lombok Barat Beber Alasan Pencoretan Caleg Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi