jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang perkara KPU Kab Dairi, Sumatera Utara. Sidang ini digelar di Ruang Sidang DKPP lantai 5, Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).
Sidang ini merupakan sidang kali ketiga untuk perkara yang diadukan oleh Luhut Matondang dengan Kuasa Hukumnya Ilham Prasetya Gultom.
BACA JUGA: Bawaslu Diminta Tidak Sungkan Curhat ke DKPP
Sementara bagi perkara yang diajukan oleh Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah melalui Kuasa Hukumnya, Refly Harun menjadi sidang yang kedua.
Adapun pokok aduan yang disampaikan oleh kedua pengadu adalah sikap tidak profesional KPU Dairi dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Keberadaan DKPP Perkuat Peran KPU dan Bawaslu
Pasalnya, mereka telah menetapkan KRA Johnny Sitohang sebagai calon bupati dalam Pemilukada Kab Dairi. Padahal, menurut para pengadu, Johnny tidak memenuhi persyaratan karena ijazahnya bermasalah.
Dalam sidang kali ini, baik Pengadu maupun Teradu menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya. Selain itu, Ilham Prasetya Gultom juga menunjukkan bukti visual keterangan Kepala SMP Parulian Medan yang menyatakan pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan bukan surat pengganti ijazah.
BACA JUGA: KPU Lombok Barat Beber Alasan Pencoretan Caleg Demokrat
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Saut H Sirait dan didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Saksi Pastikan Djelantik Mokodompit Belum Mengundurkan Diri
Redaktur : Tim Redaksi