Berkas Tersangka Lamborghini Maut Sudah Tuntas

Jumat, 01 Januari 2016 – 09:38 WIB
Lamborghini maut. FOTO: ist for JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menyatakan berkas perkara kasus kecelakaan Lamborghini maut yang menewaskan satu orang dengan tersangka Wiyang Lautner P-21 atau sempurna. Dalam berkas kasus Lamborghini maut itu, polisi telah melengkapi petunjuk yang diminta jaksa. 

"Kami tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua," kata Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Yang dimaksud Didik adalah penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dari penyidik kepolisian ke jaksa. Mungkin pelimpahan dilaksanakan bulan depan.

BACA JUGA: Pembubaran BP Batam Ternyata Bikin Pengusaha Mulai Resah

Pihak kejaksaan belum bisa memastikan waktu pelaksanaan pelimpahan tahap kedua. Sebab, yang memiliki kewenangan untuk melimpahkan barang bukti dan tersangka adalah penyidik. Jaksa hanya menerima. "Jika tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, kami segera limpahkan berkas ke pengadilan," lanjut Didik. 

Sebelumnya, 23 Desember, Kejari Surabaya mengembalikan berkas perkara kasus Wiyang ke penyidik. Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap (P-18). Pengembalian berkas itu disertai petunjuk yang harus dilengkapi penyidik (P-19) terkait dengan syarat materiil dan formal berkas. 

BACA JUGA: Menurut Politikus Ini BP Batam Mempersulit Pembangunan dan Terlalu Angkuh

Menurut jaksa peneliti, secara formal kekurangan dalam berkas tersebut adalah belum adanya surat keterangan penggantian penasihat hukum. Termasuk surat penunjukan peasihat hukum yang baru. "Sekarang suratnya sudah ada semua," lanjut Didik. (may/fat)

BACA JUGA: Kisah Istri Seksi yang Suka Hilang Tengah Malam, Ternyata Ikut Arisan Berhadiah Berondong

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Mendagri Bilang BP Batam Dibubarkan, Menko Perekonomian Malah Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler