Artha Meris Didakwa Suap Rudi USD 522.500

Kamis, 11 September 2014 – 12:10 WIB
Terdakwa Artha Meris Simbolon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Artha menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada kepala SKK Migas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa memberikan suap kepada Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas sebesar USD 522.500 melalui pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perbuatan itu dilakukan Meris dilakukan bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KPI Marihad Simbolon pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai tanggal 3 Agustur 2013 bertempat di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, Cafe Nanini Plaza Senayan, Restoran McDonald Kemang Jakarta Selatan, dan parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Salah Cantumkan Tempat Lahir, Pelamar CPNS Ini Menangis

"Melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah USD 250.000‎, USD 22.500, USD 50.000, dan USD 200.000 sehingga berjumlah USD 522.500 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Rudi Rubiandini selaku Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Deviardi," kata Jaksa Irene Putrie saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Jaksa Irene, hal itu bertentangan dengan kewajiban Rudi sebagaiman diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 dan Pasal 4 angka 6 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Sumpah Jabatan Kepala SKK Migas.

BACA JUGA: KAI Desak RUU Advokat Segera Disahkan

‎Jaksa Irene mengatakan, pada sekitar bulan November tahun 2012, Marihad mengirimkan surat nomor 001/KPI-MS/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang ditujukan kepada Menteri ESDM dan surat nomor 002/KPI-MS/XI/2012 tanggal 29 November 2012 perihal Usulan Penyesuaian Formula Gas untuk PT KPI.

Tindak lanjut surat tersebut pihak Kementerian ESDM dan SKK Migas mengadakan dua kali rapat di ruang rapat lantai 7 Ditjen Migas Gedung Plaza Centris Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, yang pertama tanggal 21 Desember 2012 dengan hasil antara lain yaitu usulan perubahan formula gas yang diakukan oleh PT KPI tidak dapat dipenuhi karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara. Dan rapat kedua dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2013 dengan hasil antara lain SKK Migas akan menyampaikan rekomendasi terkait usulan harga.

BACA JUGA: Politisi PDIP Ajak Rakyat Boikot RUU Pilkada

Selanjutnya Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas ESDM Naryanto Wagimin‎ membuat surat kepada Kepala SKK Migas mengenai usulan penyesuaian formula gas untuk PT KPI. Isinya antara lain menyampaikan agar hasil evaluasi dari SKK Migas segera disampaikan kepada Menteri ESDM sebagai rekomendasi dalam penetapan penyesuaian harga gas PT KPI.

Atas surat itu, Deputi Komersial SKK Migas Widyahawan Prawiraatmadja mendisposisi surat itu kepada Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi agar membuat evaluasi harga PT KPI. Setelah dianalisa oleh Rahmat Asyhari maka dihasilkan kesimpulan terkait usulan penurunan atau perubahan formula harga gas PT KPI.

"Kesimpulannya adalah tidak diperlukan penurunan atau perubahan formula harga gas untuk penjualan gas kepada PT KPI, formula harga saat ini masih memberikan profit bagi PT KPI dan masih kompetitif, penurunan atau perubahan formula harga gas akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara," ucap Jaksa Irene.

Pada sekitar bulan Maret tahun 2013 di Kantor SKK Migas, Rudi bertemu dengan Marihad. Dalam pertemuan itu, Marihad menyampaikan keluhan kepada Rudi mengenai tingginya formula harga gas untuk PT KPI yang dapat mengakibatkan PT KPI tutup dan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Keluhan itu disampaikan kembali oleh Marihad kepada Rudi pada tanggal 24 Maret 2013 ketika bermain golf di Gunung Geulis Country Club Kabupaten Bogor bersama Rudi dan Ardi. ‎Saat itu Marihad memperkenalkan Meris kepada Rudi dan Ardi.

Dalam kesempatan itu, Rudi menyampaikan kepada Marihad dan Meris untuk selanjutnya apabila hendak menghubungi Rudi cukup melalui Ardi. Meris dan Ardi pun bertukar nomor handphone.

Dalam pertemuan itu, Marihad menjelaskan kembali kepada Rudi bahwa terdapat perbedaan pengenaan formula harga gas PT KPI yang lebih tinggi dibandingkan dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA), padahal sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang.

Dalam kesempatan tersebut Marihad menyampaikan dua hal yaitu kalau tidak ada perubahan formula harga gas, maka PT KPI akan gulung tikar dan supply Amoniak dari Kalimantan Timur akan terganggu, sebagai akibat supply dari PT KPI yang terhenti. Kedua, PT KPI mengusulkan agar formula harga gas PT KPI diturunkan sedikit agar harga gas yang dibayarkan oleh PT KPI dapat lebih rendah.

Atas penyampaian itu, Rudi mengatakan akan mencarikan solusi dan akan berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas, dan hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan putusan.

Jaksa mengatakan, pada sekitar bulan April 2013, Meris meminta Ardi untuk datang dan bertemu di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat. Selanjutnya, Meris bertemu dengan Ardi dan pada kesempatan pertemuan tersebut, Meris mengatakan "Mas Ardi ini titipan untuk Pak Rudi"sambil menyerahkan tas kertas yang berisi uang di dalam amplop coklat yang berisi uang USD 250.000.

"Kemudian uang tersebut oleh Deviardi dibawa dan disimpan di Safe Deposit Box miliknya di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah," ujar Jaksa Irene.

Setelah itu, Ardi menghubungi Rudi untuk melaporkan penerimaan uang tersebut. Rudi memerintahkan agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu oleh Ardi.

‎Pada sekitar bulan April 2013, Meris menghubungi Ardi untuk mengadakan pertemuan di Cafe Nanini Plaza Senayan lantai 3. Atas ajakan tersebut, Ardi melaporkannya kepada Rudi. Rudi menjawab agar Ardi menemui Meris. Selanjutnya Meris bertemu dengan Ardi sebagaimana tempat yang telah ditentukan.

Dalam pertemuan tersebut, Meris menyerahkan dokumen-dokumen kepada Deviardi dan mengatakan, "Dokumen tersebut tolong diberikan ke Pak Rudi, dokumen tersebut adalah progress pekerjaan, tolong dititipkan ke Pak Rudi... Pak Rudi sudah mengerti,".

Selain dokumen-dokumen, Meris  juga memberikan kepada Ardi uang sejumlah USD 22.500 dengan mengatakan "titip buat Pak Rudi". Atas penerimaan tersebut, Ardi melaporkan penerimaan tersebut kepada Rudi dan dijawab "pegang ajalah".

Pada bulan Mei 2013, Meris datang ke kantor Kementerian ESDM dan bertemu dengan Dirjen Migas Aloysius Edy Hermantoro dan Naryanto‎. Meris menyampaikan minta dibantu dan didukung terkait permohonan untuk meminta penurunan harga gas untuk PT KPI.‎

"Aloysius menyampaikan bahwa permohonan pengajuan penurunan harga gas harus diajukan melalui SKK Migas, tidak bisa langsung diajukan dari perusahaan kepada Menteri ESDM," tutur Jaksa Irene.

Setelah selesai pembicaraan di ruang kerja Dirjen Migas, Meris kembali melanjutkan pembicaraan di ruang kerja Naryanto. Naryanto menyampaikan bahwa permohonan PT KPI untuk minta penurunan harga gas tersebut adalah hal yang baru dan belum pernah dilakukan.

Kemudian pada tanggal 10 Juli 2013, Meris menghubungi Ardi‎ melalui telepon dan menyampaikan permintaannya untuk menaikan harga gas bagi PT KTA. Meris meminta hal itu disampaikan kepada Rudi.

Selain itu, pada tanggal 16 Juli 2013, Meris mengirim pesan SMS kepada Ardi yang berbunyi "Mhn dkgn Pak R utk penyesuaian harga gas KPU ya abang Ardi, dan Skln km update docmnt lampiran sdh kami sampaikan kpd pak P pg td ya abang Ardi..terimaka".

Ardi kemudian melaporkan hal tersebut kepada Rudi bahwa Meris bertanya tentang surat rekomendasi. Rudi menjawab bahwa itu adalah urusannya.

‎Pada tanggal 17 Juli 2013, Meris menghubungi Ardi melalui telepon dan menyampaikan bahwa dari bulan Februari tidak ada perkembangan mengenai rekomendasi. Tujuan Meris adalah meminta agar Rudi segera memberikan pertimbangan menetapkan surat penurunan harga gas PT KPI itu kepada Menteri ESDM. Nantinya surat tersebut akan dikawal oleh Meris setelah berada di Kementerian ESDM.

Pada tanggal 1 Agustus 2013, Meris menghubungi Ardi. Dia menyampaikan akan memberikan sejumlah uang kepada Rudi melalui Ardi. Selain itu Meris juga ‎mengingatkan Ardi terkait dengan surat rekomendasi dari Rudi untuk penyesuaian formulasi harga gas PT KPI.

Setelah itu Meris membuat janji untuk bertemu dengan Ardi di McDonald Kemang Jaksel. Pada sekitar pukul 24.00 WIB, Meris bertemu dengan Ardi di parkiran McDonald Kemang Jaksel dan memberikan uang sejumlah USD 50.000 kepada Ardi. Atas perintah Rudi kemudian uang itu disimpan di safe deposit box milik Ardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.

Pada tanggal 3 Agustus 2013, Ardi menghubungi Meris melalui telepon untuk menyampaikan bahwa uang yang diterima telah disampaikan kepada Rudi. Dalam kesempatan itu, Meris menyampaikan bahwa sebenarnya uang yang dijanjikan kepada Rudi pada tanggal 11 Juli 2013 adalah sejumlah USD 250.000, namun baru diserahkan sejumlah USD 50.000.

Meris akan memberikan kekurangannya pada pukul 17.30 WiB di sekitar Fuji Image atau dekat rumah makan Sate Senayan Menteng Jakpus. Setelah itu Meris menyuruh sopirnya yang bernama Mukhamad Abror ‎ untuk mengantarkan uang sejumlah USD 200.000 dalam paper bag warna biru berisi 2 amplop warna coklat kepada Ardi.

Kemudian Ardi dan Abror menuju parkiran mobil di dekat Sate Senayan. Setelah sampai di parkiran, keduanya asuk ke dalam mobil dan Abror memberikan titipan dari Meris berupa uang sejumlah USD 200,000 dalam paper bag warna biru berisi 2 amplop warna coklat kepada Ardi.

Jaksa mengatakan, Abror melaporkan kepada Meris bahwa titipan sudah diserahkan. ‎Kemudian Ardi melaporkan kepada Rudi mengenai pemberian uang sejumlah USD 200,000.

Dalam dakwaan pertama, perbuatan Meris diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.‎

Sementara dalam dakwaan kedua perbuatan Meris diancam dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Staf Khusus Jero Wacik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler