Begini Cara Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 06 Desember 2022 – 19:28 WIB
Bea Cukai terus melakukan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat ketentuan cukai guna menekan peredaran rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat ketentuan cukai.

Langkah itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Penyelundupan Ribuan Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Semarang!

Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa wilayah masing-masing seperti Malang, Demak, Yogyakarta, dan Tanjungpandan.

Kegiatan itu dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH) lain dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Bergerak di Pamekasan dan Banjarmasin, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Tuh Lihat

Di wilayah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Sobo Pasar sebagai upaya sosialisasi program gempur rokok ilegal.

Kegiatan Sobo Pasar dilaksankaan pertama di Pasar Landungsari dan Pasar Karangploso pada Kamis (24/11) dan dilanjutkan ke Pasar Kepanjen dan Pasar Sumberpucung pada Selasa (29/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat ke Perusahaan Ini

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan mengunjungi tempat penjual eceran hasil tembakau di dalam dan sekitar pasar.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan masyarakat khususnya para penjual eceran harus memahami ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi yang menjualnya.

“Jadi, untuk para pedagang eceran jangan sampai menjual rokok ilegal karena dapat terkena sanksi," ungkap Hatta.

Dia mengimbau agar para pedagang eceran memahami ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.

Sementara di Demak, Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama Satpol PP Kabupaten Demak akhir November pada Rabu (30/11).

Operasi pasar dilaksanakan di beberapa lokasi seperti Pasar Wedung, Pasar Buko, Pasar Mutih Kulon, Pasar Bungo, Pasar Kedung Mutih, dan Pasar Kedungkarang di Kecamatan Wedung, serta mengunjungi pasar, swalayan, dan toko-toko yang berada di Kecamatan Guntur.

“Selain berbahaya bagi keberlangsungan usaha pabrik rokok yang legal, rokok ilegal juga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai yang dapat berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk daerah,” tegas Hatta.

Selanjutnya kegiatan operasi juga dilakukan Bea Cukai di dua wilayah lainnya, yaitu Tanjungpandan dan Yogyakarta.

Mereka melakukan upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan BC Masuk Kampong.

Kegiatan itu dilaksanakan dengan mengunjungi para pedagang eceran rokok di wilayah Pulau Belitung dan menjelaskan terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Sementara di Yogya, Bea Cukai Jogja bersama Satpol PP Bantul menggelar operasi gabungan dan menindak sejumlah rokok ilegal serta tempat penjualan minuman mengandung etil alcohol (MMEA) yang tak memiliki izin.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengoptimalkan penerimaan negara,” tutup Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asistensi Ekspor yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Membuahkan Hasil, Ini Buktinya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler