jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap pimpinan di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bisa memberhentikan alias memecat tidak hormat Prof Budi Santoso Purwokartiko sebagai tim penguji di lembaga tersebut.
Politikus yang akrab disapa dengan panggilan Pak Gaus menyampaikan harapan tersebut menyusul tulisan Prof Budi Santoso yang bermuatan SARA karena diduga menghina perempuan berjilbab.
BACA JUGA: PPP Ingatkan Larangan Bagi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
"Direktur LPDP segera mengambil tindakan dengan memecat Prof Budi Santosa sebagai tim penguji atau pewawancara program LPDP ini," kata Guspardi melalui layanan pesan pada Kamis (5/5).
Legislator Fraksi PAN itu menyebut tulisan Prof Budi Santoso yang bernuansa SARA telah melukai perasaan muslimah di Indonesia.
BACA JUGA: Dosen Unmul Samarinda Merespons Tulisan Rektor ITK, Blak-blakan & Keras!
Sebab, Guspardi menilai rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan itu memakai diksi manusia gurun bagi orang-orang yang memakai penutup kepala.
"Diksi ini dinilai cenderung merendahkan perempuan yang memakai penutup kepala atau hijab yang dikesankan sebagai manusia gurun yang terbelakang," ujarnya.
BACA JUGA: Rektor ITK: Saya Menilai Tak Berdasarkan Dia Berkerudung atau Tidak
Selain pemecatan, Guspardi mendorong ada proses hukum terhadap Prof Budi Santoso yang diduga melecehkan perempuan berjilbab.
"Bagaimanapun sebagai pejabat publik dari lembaga akademis semestinya menjunjung tinggi dan merefleksikan academic attitude dan mindset," ucap Guspardi Gaus. (ast/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra: Polisi Bisa Memproses Hukum Prof Budi Santoso
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan