Berkomentar Jelek soal Tentara China, Seleb Internet Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 01 Juni 2021 – 19:34 WIB
Tentara India dan Tiongkok patroli bersama di Pegunungan Himalaya. Foto: PTI

jpnn.com, BEIJING - Selebritas internet China dengan 2,5 juta pengikut, Qiu Ziming diganjar hukuman penjara selama delapan bulan akibat komentar negatif terhadap para tentara yang terbunuh dalam konflik dengan tentara India.

Qiu yang dikenal di jagat dunia maya dengan nama "Labixiaoqiu" juga diwajibkan meminta maaf kepada publik melalui beberapa portal dan media nasional terkemuka dalam sepuluh hari ke depan untuk menghindari dampak negatif, demikian putusan majelis hakim di Pengadilan Nanjing, Provinsi Jiangsu.

BACA JUGA: China Belum Puas Menghukum Taipan Media Hong Kong, Tambah 14 Bulan Lagi

Qiu dengan jujur mengakui kesalahannnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Pada 19 Februari lalu, Qiu mengunggah informasi palsu di Sina Weibo, platform medsos China seperti Twitter, tentang kematian empat personel militer China dalam konflik di wilayah perbatasan dengan India.

BACA JUGA: Petinggi KAMI Persoalkan Serbuan TKA China, Begini Respons Melki DPR

Sehari kemudian dia ditangkap atas tuduhan menghasut. Akun Weibo Qiu juga ditutup.

Lalu pada 1 Maret, Qiu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka yang disiarkan secara luas oleh CCTV, stasiun televisi resmi China.

BACA JUGA: China Luncurkan Kembali Roket ke Orbit Stasiun Luar Angkasa

"Saya merasa sangat malu pada diri saya sendiri dan saya memohon maaf," demikian pernyataan pria berusia 38 tahun tersebut.

Kasus Qiu merupakan yang pertama kalinya sejak otoritas hukum tertinggi China menambah beberapa klausul baru dalam Undang-Undang Pidana yang berlaku efektif per 1 Maret 2021.

Ada 22 klausul baru yang dicantumkan dalam amendemen undang-undang tersebut, di antaranya perundungan terhadap martir, menyerang petugas kepolisian, dan mengganggu operasional angkutan umum.

Mereka yang menghina, memfitnah, atau dengan cara lain mencemarkan nama baik dan kehormatan pahlawan dan martir akan dijatuhi hukuman penjara dalam jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler