jpnn.com - JAKARTA - Penyidik yang menangani kasus Wayan Mirna Salihin melaporkan kembali perkembangan yang berhasil disidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, (29/1). Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo yakin jika kasus ini akan menjurus pada penetapan tersangka.
"Kami berkoordinasi rutin yang dilangsungkan oleh penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebelum P21," kata dia, Jumat, (29/1).
BACA JUGA: TERBARU: Hasil Rapat Polisi dan Jaksa untuk Kasus Mirna, Tersangkanya...
Dia menjelaskan, bahwa penyidik bertemu dengan JPU guna membahas fakta yang berhasil ditemukan terkait kematian Mirna. Namun, fakta itu, lalu dianalisa oleh JPU, sehingga nantinya tidak terdapat celah hukum saat di persidangan.
Namun saat ditanya apakah dalam laporan penyidik sudah mencantumkan nama tersangkanya. Dia bergeming, bahwa berkas kasus Mirna belum rampung.
BACA JUGA: Berlagak Kaya, Pasangan WNA "Sukses" Gondol Gelang Berlian Rp 1,5 Miliar
"Tunggu nanti. Kami tunggu draft, nanti diteliti secara profesional. Kami tunggu berkas masalah yang ada itu," tandasnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Kisah Pria Jual Ginjalnya Rp 70 Juta, Tapi Habis untuk Biaya Perawatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Fakta Mengerikan yang Harus Anda Ketahui Soal Sindikat Penjualan Ginjal
Redaktur : Tim Redaksi