Bermodal Bacot, 2 Perempuan Muda Ini Meraup Rp861 Juta dalam Beberapa Bulan Saja

Rabu, 11 Agustus 2021 – 08:11 WIB
Petugas penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong sedang memeriksa dua orang tersangka kasus investasi bodong yang diamankan pada Jumat (6/8) lalu. Foto: dok.Antarabengkulu.com

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, sudah menangkap dua orang perempuan yang merupakan tersangka kasus investasi bodong pada Jumat (6/8).

Dua perempuan itu adalahYN (19), warga Kecamatan Curup, serta VA (20), warga Kecamatan Curup Tengah.

BACA JUGA: Ternyata Saldo di Rekening Tabungan Hanya Rp26 Juta

Penyidik Polres Rejang Lebong saat ini masih mengembangkan pengusutan kasus investasi bodong yang merugikan ratusan warga daerah itu, hingga mencapai Rp861 juta.

"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan guna mengetahui masih ada tidaknya jaringan mereka serta kemungkinan korban lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Ibnu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (10/8).

BACA JUGA: Pemilik Investasi Bodong di Cianjur Harus Bayar Ganti Rugi Rp 49 Miliar

Pengembangan kasus ini yakni dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, sejumlah saksi-saksi korban serta pihak perbankan guna menelusuri aliran dana itu ke mana saja.

Uang yang dihimpun kedua tersangka ini, kata dia, mencapai Rp861 juta dengan jumlah korbannya sebanyak 135 orang.

BACA JUGA: Irjen Argo Yuwono: Itu Adalah Masalah Internal Kepolisian

Uang itu disimpan dalam empat rekening bank, yakni BCA, BRI, BNI, dan Mandiri.

"Setelah kami telusuri saldo empat rekening bank ini sudah kosong. Dana nasabah ini, selain untuk membayar investasi yang sudah jatuh tempo, juga dipakai untuk membeli barang-barang elektronik, seperti HP, jalan-jalan, dan perhiasan," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap YN yang berstatus pengangguran dan VA (mahasiswi salah satu PTN di Kota Curup) ini, diketahui mereka hanya memutar dana yang disetorkan nasabahnya kepada nasabah lainnya dan hanya mengambil keuntungan dari biaya administrasi.

"Modusnya tersangka ini mengumpulkan uang nasabah dan kemudian memutarnya kembali dari nasabah ke nasabah lainnya. Para nasabah ini dijanjikan keuntungan sebesar 35 persen dari nilai uang yang disetor, misalnya Rp1 juta menjadi Rp1.350.000 dalam 10 hari," ucapnya.

Tersangka YN di hadapan wartawan mengaku investasi itu telah dilakukannya sejak Januari 2021.

Modusnya dengan mengajak calon korbannya untuk berinvestasi yang mereka namakan arisan dengan keuntungan yang dijanjikan mencapai 35 persen dari besaran dana yang disetorkan.

"Kalau setoran Rp1 juta itu kami mengembalikannya Rp1,5 juta dalam 10 hari, kemudian dipotong biaya administrasi Rp150 ribu. Namun setelah itu kami tidak dapat uang admin lagi. Jadi kalau ada yang jatuh tempo, kami pakai duit investasi orang lain," kata YN.

Kedua tersangka itu sendiri oleh penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong dijerat dengan pasal 46 ayat (1) juncto pasal 16 dan 17 UU No.10/1998, tentang perubahan atas UU No.7/1992, tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler