jpnn.com, JAKARTA - Polsek Tebet menangkap pria bernama Edy Suripto di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya berinisial CH yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: MA Tolak Kasasi, Pencabul Anak Tetap Dibui 12 Tahun
Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 2.000 agar bisa tutup mulut.
“Pelaku meraba-raba kemaluan korban hingga menempelkan kemaluannya sendiri ke kemaluan korban,” kata Maulana, Rabu (7/2).
BACA JUGA: Dibujuk dengan Uang Rp 75 Ribu, Mahkota Bunga pun Ternodai
Menurut pengakuan pelaku, dia baru sekali melakukan pelecehan terhadap korban. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadukan apa yang menimpanya kepada ayahnya.
Ayah korban lantas melaporkan hal itu ke Polsek Tebet.
BACA JUGA: Oknum Guru Cabuli Lima Murid SD, Modusnya Itu Loh
“Pelaku langsung kami tangkap kemarin (6/2), sekarang masih diperiksa,” tegas dia.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengasuh Ponpes Kembali Cabuli Santri di Lamtim
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan