MA Tolak Kasasi, Pencabul Anak Tetap Dibui 12 Tahun

Senin, 05 Februari 2018 – 16:02 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Yudi Afianta tidak bisa lolos dari jerat hukuman berat lantaran mencabuli anak angkatnya.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan warga Bendul Merisi itu. Dia dihukum 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Dibujuk dengan Uang Rp 75 Ribu, Mahkota Bunga pun Ternodai

Putusan tersebut termuat dalam situs sistem informasi administrasi perkara MA.

Dalam website resmi tersebut, kasus Yudi disidangkan majelis hakim yang beranggota Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Artidjo Alkostar.

BACA JUGA: Oknum Guru Cabuli Lima Murid SD, Modusnya Itu Loh

Dalam situs tersebut dijelaskan, kasasi diajukan Yudi selaku terdakwa. Perkara dengan nomor register 2429 K/PID.SUS/2017 itu didaftarkan pada 18 Oktober 2017.

Pada 24 Januari 2018, majelis hakim menyatakan menolak pengajuan kasasi tersebut.

BACA JUGA: Ayah Sumpal dan Lakban Mulut Putrinya Lalu Digarap Habis

Dengan penolakan kasasi itu, Yudi harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.

Vonis tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap karena diputus di tingkat kasasi.

Meski sudah muncul putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Wilhelmina Manuhuttu mengaku belum mendapatkan salinannya dari MA.

''Kalau pemberitahuan putusan MA, belum terima,'' ujarnya melalui pesan pendek yang dikirimkan kepada Jawa Pos.

Karena itu, dia belum punya rencana untuk melakukan eksekusi. Jaksa asal Kejari Surabaya tersebut berjanji mengecek kembali hari ini.

''Senin (hari ini, Red) saya cek lagi ke kantor,'' ujarnya.

Kasus Yudi cukup menjadi sorotan sejak disidangkan. Sebab, korbannya adalah seorang anak yang diangkat sejak berusia 3 tahun.

Ceritanya, korban berasal dari keluarga tidak mampu. Keluarga Yudi mengangkatnya sebagai anak. Namun, saat korban menginjak usia 8 tahun, terpidana itu mencabulinya.

Tidak tanggung-tanggung, pencabulan tersebut dilakukan selama dua tahun.

Kasus itu terungkap lantaran korban mengeluh menderita keputihan. Padahal, usianya masih belia.

Setelah menjalani pemeriksaan, dokter curiga dengan keluhannya. Korban yang didesak untuk jujur akhirnya menceritakan semua perbuatan Yudi.

Meski masih belia, korban sangat marah kepada pelaku. Saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, korban berani datang bersama ibunya untuk memberikan kesaksian.

Dia pun blak-blakan kepada hakim tentang perbuatan Yudi.

Saat sidang, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Majelis hakim kemudian menghukumnya 12 tahun penjara. Yudi yang tidak puas dengan putusan tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hakim di tingkat banding justru menguatkan putusan tersebut.

Yudi kemudian menempuh upaya hukum kasasi. Namun, hakim di MA menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.

Akhirnya, Yudi tetap dihukum 12 tahun penjara. Salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan, sebagai bapak angkat, Yudi seharusnya mendidik korban. (aji/c5/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Tewas Usai Digauli, Ada Kejanggalan di Tubuhnya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler