jpnn.com, MEDAN - Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial MS (50) ditangkap aparat kepolisian akibat mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku ialah selalu mengiming-imingi paket internet kepada korbannya agar menuruti nafsu bejatnya.
BACA JUGA: Kasus Anak Kiai di Jombang, Polda Jatim akan Melakukan Upaya PaksaÂ
"Pelaku juga mengancam korban untuk menuruti permintaannya," kata Kompol I Kadek Hery Cahyadi kepada Antara di Medan, Sumut, Sabtu (16/1).
Dia menyatakan bahwa kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan kepada saudara laki-laki kandungnya mengenai perbuatan pelaku.
BACA JUGA: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Merespons BeginiÂ
Saudaranya lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, petugas Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan menangkap MS.
BACA JUGA: Polda Sumbar Tetapkan WN Pakistan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Pelaku ditangkap pada 12 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB," ujar dia.
Dari hasil interogasi, lanjut I Kadek Hery Cahyadi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 12 kali sejak Oktober 2021.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
"Korban dan pelapor tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja," katanya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serdang menjerat tersangka MS dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas Kompol I Kadek Hery Cahyadi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy