Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kejati Jabar Merespons Begini 

Sabtu, 15 Januari 2022 – 15:48 WIB
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat enggan berkomentar banyak soal Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. 

Kajati Jabar Asep N Mulyana melalui Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa pihaknya fokus menyelesaikan perkara ini.

BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Kuasa Hukum Santriwati 

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga fokus melakukan penegakan hukum karena itu merupakan tugas kejaksaan sebagai penegak hukum. 

“Kami fokus ke situ saja. Kami tidak mengomentari hal-hal di luar itu,” kata Dodi dihubungi, Sabtu (15/1).  

BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Pemerkosaan 13 Santriwati

Dodi menuturkan Kejati Jabar juga tengah fokus memberi masa depan yang lebih baik kepada para korban dan anak-anaknya. 

"Kami fokus juga bagaimana memberikan masa depan yang lebih baik kepada korban dan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkara ini,” katanya. 

BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Adde Rosi Merespons, Simak

Selain itu, ujar Dodi, pihaknya fokus memberikan perlindungan kepada para korban.

“Serta memberikan masa depan yang lebih baik untuk mereka,” jelas Dodi sebagaimana dilansir jabar.jpnn.com

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan ketidaksetujuannya dengan tuntutan berat jaksa terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati  Herry Wirawan.

Menurut Beka, seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry Wirawan, penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM.  

"Komnas HAM tidak setuju (dengan) penerapan hukuman mati, karena bertentangan dengan prinsip HAM," ujar Beka. 

Dia menyebut hukuman seumur hidup dapat dipertimbangkan hakim dalam vonis yang akan dijatuhkan. 

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun," kata Beka. 

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Kejati Jabar menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan. 

Selain hukuman mati, jaksa juga menuntut majelis agar memberikan pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan

Selain hukuman itu, jaksa juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman denda yang nominalnya hampir Rp 1 miliar. 

Yakni, denda Rp 500 juta, dan restitusi Rp 331.527.186. (mcr27/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler