jpnn.com, PADANG - Seorang warga negara Pakistan menjadi berinisial AHB ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak perempuan bawah umum di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Imam Kabut Sariadi menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus itu.
BACA JUGA: Santriwati Korban Pencabulan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Kemudian, pihaknya bersepakat menetapkan WN Pakistan itu sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Sudah kami tetapkan tersangka,” tegasnya di Padang, Rabu (22/12).
BACA JUGA: Terpidana Pencabulan Anak Kandung Diringkus Jaksa, Sempat Melawan dan Berupaya Kabur
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses hukum dan berkoordinasi dengan Imigrasi, Kedutaan Besar Pakistan dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. “Hal ini untuk memastikan hak-hak pelaku,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penanganan kasus ini. Namun, Imam menegaskan bahwa yang paling utama ialah memperbaiki psikologi korban, dengan mendatangkan psikolog.
BACA JUGA: Cegah Kasus Pencabulan di Pesantren, Pemprov Jawa Barat Lakukan Ini
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Sumbar dan PPA Ditreskrimum Polda Sumbar berupaya membantu korban memulihkan trauma yang dialaminya,” ujarnya.
Dia mengatakan warga negara Pakistan berinisial AHB yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak perempuan bawah umur di Kota Padang itu merupakan investor perabot.
Menurutnya, pelaku datang ke Sumbar untuk menindaklanjuti rencana kerja sama bisnis ekspor perabot rumah tangga.
“Keberadaan AHB di Sumatera Barat diketahui untuk melakukan sejumlah kerja sama,” kata dia.
Kekerasan seksual ini dialami korban pada 18 Desember 2021 di salah satu toko pakaian di Kota Padang.
Saat kejadian, korban sedang menjaga toko.
Kemudian, korban ditarik oleh WNA ini dan menyandarkan korban ke dinding.
WNA ini langsung melakukan tindakan pencabulan.
"Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, WNA ini mengancam korban dengan berkata jangan kasih tahu siapa-siapa,” ungkapnya.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan korban terregistrasi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.
Tersangka dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy