Bermula dari Rumah, Berakhir di Lahan Kosong

Kamis, 16 September 2010 – 04:55 WIB
Lokasi kebaktian di lahan kosong itu. Foto: JPNN.
BEKASI - Tanah kosong di Jalan Rawa Mulya RT03/06, Ciketingasem, Mustikajaya, Kota Bekasi, mendadak tenarDi atas tanah seluas 2.100 meter persegi inilah jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) beribadah setiap pekan

BACA JUGA: Calon Jamaah Haji Mulai Divaksin Meningitis

Aktivitas ibadah di atas ladang yang rimbun karena ditumbuhi pohon rambutan itu, sudah berlangsung sejak Minggu 11 Juli 2010.

Sebelumnya, jemaat HKBP PTI menggelar ibadah di sebuah rumah, tepatnya di Jalan Puyuh Raya No 14, RT 001/015 Pondok Timur Indah, Mustikajaya
Namun, beberapa kali ibadah di rumah yang ditempati sejak 1990 ini, mendapat penolakan warga sekitar

BACA JUGA: Tokoh Agama Balikpapan Prihatin Kasus Bekasi

Masyarakat merasa terganggu karena setiap Minggu banyak kendaraan yang parkir dan menyebabkan kemacetan di sekitar rumah tersebut
Kelurahan dan kecamatan pun menanggapi keberatan warga.

Pada 1 Maret 2010, rumah itu pun disegel Pemerintah Kota Bekasi, dengan alasan tidak sesuai dengan peruntukannya

BACA JUGA: SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut

"Jadi, bukan pelarangan kebaktianTempat disegel karena tidak sesuai dengan peruntukan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Timur Pradopo pula, memberi penjelasanHanya saja saat itu, jemaat HKBP yang mengaku tidak punya tempat berdoa itu, tetap nekat menggelar kebaktian di situ.

Dijelaskan lagi, lantaran masih dipakai untuk beribadah, Pemkot Bekasi kembali menyegel tempat itu pada 2 Juli 2010Jemaat HKBP pun protesPemkot lalu menerbitkan Surat Keputusan nomor 460/1529.Kessos/VI/2010 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tjandra Utama Effendi, tertanggal 9 Juli 2010, yang memutuskan HKBP PTI tidak diperbolehkan lagi beribadah di Jalan Puyuh Raya No.14 Rt001/015 Kelurahan Mustikajaya, tapi diperbolehkan di tempat lain milik sendiri yakni di Kampung Ciketing.

Jemaat HKBP pun akhirnya memutuskan beribadah di lahan kosong milik mereka, di Jalan Rawa Mulya RT03/06 Ciketingasem, MustikajayaTanah kosong itu berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah yang dijadikan tempat ibadah dan sudah disegel PemkotDi atas tanah yang beratapkan langit dan beralaskan rerumputan itulah jemaat HKBP menunaikan ibadah untuk pertama kalinya pada Minggu, 11 Juli 2010Jemaat berjalan kaki menuju lahan kosong itu.

Ibadah di Kampung Ciketing itu dilakukan jemaat HKBP setelah Pemkot Bekasi mengeluarkan keputusan tentang penanganan permasalahan HKBP PTI, sebagai tindak lanjut hasil rapat tanggal 8 Juli 2010 yang dihadiri Dandim 0607 BS, Pasi Intel Polres Metro Bekasi, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Camat Mustikajaya, Kepala Kesbangpolinmas, Kabag Hukum, Perwakilan Satpol PP, dan pertemuan dengan Pendeta HKBP pada Jumat 9 Juli 2010 di ruang rapat Asda.

Hanya saja, ibadah yang dilakukan pada setiap hari Minggu ini, nyatanya juga mengundang protes warga sekitarPuncak aksi protes itu, kata polisi, terjadi pada 8 Agustus 2010Warga yang tergabung dalam Masyarakat Forum Umat Islam Mustika Jaya, Bekasi, menolak adanya kebaktian dilakukan di tempat itu.

Karena adanya protes warga itu, polisi lalu melakukan pengawalan setiap kali jemaat berdoa pada hari MingguHal ini dilakukan agar tidak terjadi kerusuhan yang menimbulkan korban"Tapi pekan selanjutnya, jemaat HKBP tetap saja melakukan kebaktian di tempat itu," kata TimurPolisi terus mengawal ketat para jemaat, hingga terjadi penusukan pada tanggal 12 September 2010 itu(zar/nic/vva)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Kapolri Harus Teken Kontak Kinerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler