Calon Jamaah Haji Mulai Divaksin Meningitis

Kamis, 16 September 2010 – 04:40 WIB

JAKARTA - Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan mulai disuntik vaksin meningitis mulai hari iniMenteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan bahwa pemberian vaksin secara nasional dapat dilakukan di daerah-daerah secara terjadwal dan telah mendapat restu dari Kementerian Agama (Kemenag)
   
"Sudah bisa dimulai hari ini (kemarin, Red)

BACA JUGA: Tokoh Agama Balikpapan Prihatin Kasus Bekasi

Semua jamaah bisa segera meminta hak mereka mendapatkan vaksin," ujar Menkes Endang ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (15/9).

Dalam sambutannya, Menkes mengatakan, sejumlah pertimbangan digunakan pemerintah dalam proses pengadaan vaksin meningitis
Yaitu, faktor efektivitas vaksin (berkhasiat), mutunya terjamin yang ditunjukkan adanya ijin edar dari Badan POM (registrasi)  dan sesuai fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kriteria-kriteria tersebut yang menjadi dasar sehingga vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI menjadi pilihan untuk diberikan kepada calon haji Indonesia," kata Endang.

Menurutnya, pemberian vaksinasi meningitis kepada calon jamaah haji merupakan upaya perlindungan terhadap bahaya penyakit meningitis meningokokus yang menular dan membahayakan

BACA JUGA: SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No
13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk senantiasa melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah haji Indonesia.

Selain itu, pemberian vaksin meningitis merupakan syarat mutlak bagi jamaah haji yang akan memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi

BACA JUGA: Calon Kapolri Harus Teken Kontak Kinerja

"Bagi mereka yang belum atau tidak diimunisasi meningitis meningokokus, maka Kerajaan Arab Saudi tidak akan memberikan visa/izin untuk memasuki negaranya," katanya.

Pada 2010 ini, jumlah jemaah haji Indonesia  sebanyak 221.000 orang dan petugas haji sebanyak 3.250 orangJumlah tersebut merupakan jumlah yang terbanyak jika dibandingkan dengan negara lainnya di dunia

Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga menjelaskan, bahwa efektifitas vaksin mulai terbentuk 10-14 hari setelah pemberianKarena itu seluruh jamaah haji Indonesia, disarankan harus sudah divaksinasi meningitis paling lambat 30 September 2010.

"Dengan adanya vaksin meningitis yang baru dan halal ini merupakan suatu kemajuan bagi penyelenggaraan ibadah haji di IndonesiaDiharapkan tidak ada lagi jemaah haji Indonesia yang menolak untuk diberikan vaksinasi meningitis, sehingga cakupan pemberian imunisasi kepada jemaah haji Indonesia dapat maksimal," ujarnya.

Kemenkes melakukan pengadaan vaksin meningitis yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI dan ijin edar dari Badan POM yaitu Menveo ACW135Y sebanyak 211.415 dosis untuk 211.000 calon jemaah haji dan 3.250 dosis untuk petugas haji.

Sementara berkaitan dengan penambahan kuota calon jemaah haji sebanyak 10.000 orang yang disampaikan Kemenag, Endang telah melakukan penambahan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 10.000 dosisVaksin meningitis Menveo telah  didistribusikan ke seluruh provinsi sejak 28 Agustus dan siap didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota

Sebagai tindakan antisipatif dalam penggunaan vaksin meningitis yang baru, Kemenkes telah melakukan sosialisasi kepada pengelola program kesehatan haji seluruh Indonesia dan 15 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Embarkasi dan Debarkasi pada tanggal 4 dan 11 Agustus 2010 di Batam dan Cikarang Jawa Barat(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ditantang untuk Berani Proses Miranda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler