jpnn.com, BENGKULU - Sedikitnya 38 orang terpaksa diamankan Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Direktorat Sabhara Polda Bengkulu saat razia penyakit masyarakat (pekat), Jumat malam (16/6)
Mereka diamankan dari tempat hiburan malam atau kafe yang berada di kawasan lapangan golf dan Pantai Panjang. Masing-masing terdiri 30 orang pria dan 8 wanita.
BACA JUGA: Lusa, Jamwas Kejagung Periksa Jaksa Tangkapan KPK
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. A Rafik, SE, MH melalui Kasubdit Jatanras, AKBP. Max Mariners, S.IK, MH mengatakan, mereka diangkut karena didapati sedang minum minuman keras dan tidak membawa kartu identitas.
“Kami juga mengangkut 4 unit motor diduga tidak memiliki surat-surat. Motor tersebut berada di lokasi tanpa dilengkapi dokumen. Mereka yang terjaring kami beri pembinaan di Mapolda. Selanjutnya kami data dan buat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu mereka dipulangkan,” jelas Max.
BACA JUGA: KPK Lakukan Penggeledahan, Kejagung Adakan Pemeriksaan Internal di Kejati Bengkulu
Tidak hanya berdampak kepada pengunjung, Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan sekitar 50 personel ini juga mengambil sikap tegas terhadap kafe yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Sejumlah kafe maupun warung remang-remang ditutup paksa.
“Untuk hasil di dua tempat hiburan tidak ditemukan pelanggaran maupun kriminalitas. Namun kegiatan malam hiburan tersebut tetap dibubarkan,” tegas Max.(cuy)
BACA JUGA: Razia Pekat, Pak Kapolsek tak Terima Pintu Kamarnya Didobrak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Indekos Saat Ramadan, Puluhan Pasangan Diamankan
Redaktur & Reporter : Budi