jpnn.com, PALEMBANG - Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria dan dua wanita yang mempromosikan judi online (daring).
Saat ini tiga orang yang masing-masing berinisial DR (23), MSA (19), dan DAN (28) itu berstatus tersangka karena menyebarkan informasi mengenai situs judi melalui Facebook.
BACA JUGA: Suami Main Judi Online, Lia Ladysta: Uang Promil Rp 250 Juta Dia Pakai
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal info itu, anak buah Putu bergerak menyelidiki akun Facebook yang mempromosikan judi online.
BACA JUGA: Revisi UU ITE, Pemerintah Usulkan 7 Perubahan Materi, Apa Saja?
Hasil penyelikan itu mengarah kepada DR, MSA, dan DAN yang akhirnya ditangkap pada Rabu (12/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Ketiganya ditangkap di daerah Kecamatan Kalidoni, Palembang," kata Putu, Jumat (14/7).
BACA JUGA: Facebook, Instagram, Snapchat, Hingga TikTok Dituduh Merusak Mental Murid Sekolah
Perwira menengah Polda Sumsel itu menjelaskan ketiga tersangka tersebut menggunakan 17 akun untuk menginformasikan setidaknya 50 situs judi online per hari.
"Para tersangka ini bermacam-macam mendapatkan pendapatan," tutur Putu.
Menurut Putu, para tersangka itu bisa memperoleh pendapatan antara Rp 2 juta hingga Rp 7 juta per bulan dari perbuatan terlarang tersebut.
Namun, peladen atau server judi online yang dipromosikan ketiga tersangka itu berada di luar negeri.
"Kami menduga servernya berada di Kamboja," ujar Putu.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, tiga unit ponsel, satu buah tablet, tiga kartu ATM, satu buah paspor, satu buah kartu Visa, dan satu kartu belanja.
Kini, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
Putu menambahkan jajarannya masih memeriksa ketiga tersangka untuk pengembangan penyidian.
"Kami juga akan melakukan penyelidikan, apakah seluruh akun ini satu server, atau beberapa server," kata Putu.(mcr35/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Dituduh Pelacur, Sukron Tusuk Ipar di Palembang
Redaktur : Antoni
Reporter : Cuci Hati