jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan munculnya surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, berpotensi mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli).
Didik menjelaskan setiap kepala daerah perlu mewujudkan good governance, dan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi.
BACA JUGA: Polisi Sita 3 Kardus Surat Bertanda Tangan Gubernur Sumbar yang Digunakan untuk Meminta SumbanganÂ
”Untuk itu transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan kewenangan, korupsi dan munculnya pungutan liar," kata Didik dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Sabtu (21/8).
Didik menjelaskan dalam perspektif hukum, kejadian tersebut bisa berpotensi menyebabkan terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dan korupsi.
BACA JUGA: Gubernur Sumbar Tak jadi Pakai Mobil Dinas Baru, Feri Sebut Bijaksana
"Semua tindakan tersebut harusnya menjadi musuh dan tidak dilakukan oleh para kepala daerah," jelasnya.
Legislator dari Dapil IX Jawa Timur itu menilai kejadian surat permintaan sumbangan dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai pungli yang termasuk dalam kategori kejahatan jabatan.
BACA JUGA: Didik Mukrianto Angkat Bicara soal Temuan Komnas HAM terkait Penembakan Laskar FPI
Dia menjelaskan kejahatan jabatan adalah tindakan pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Dalam perspektif birokrasi, pungli bisa terjadi dalam beberapa istilah yang dikenal di antaranya ‘susu ibu’ (sumbangan sukarela iuran bulanan), susu tekan (sumbangan sukarela tanpa tekanan)," jelasnya.
Didik menyatakan bentuk-bentuk pungli ini menunjukkan adanya praktik secara terstruktur dan melembaga.
Menurut dia, atas alasan apa pun kejadian tersebut sangat potensial terjadinya abuse of power, korupsi dan juga pungli yang bukan hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
"Maka menteri dalam negeri dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk membuat terang kejadian tersebut baik dalam perspektif birokrasi dan hukum," pungkas Didik.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra