Berpura-pura Jadi Dukun, AS Buka Celana, Ada yang Tegang, Brakk!

Selasa, 26 Januari 2021 – 22:39 WIB
Pelaku saat diamankan di Polsek Sebatik Timur. Foto: dok Radar Kaltara/Prokal.co.id

jpnn.com, TARAKAN - AS (19) yang berpura-pura sebagai dukun demi memuaskan nafsu sesaatnya berakhir di tahanan Polsek Sebatik Timur.

Pria yang mengaku paranormal itu tak berkutik saat dijemput polisi pada Sabtu (23/1) sekira pukul 21.00 WITA.

BACA JUGA: Minta Jatah kepada Istri di Singapura, Anak Dijadikan Umpan, Terlalu!

AS diduga telah melakukan pencabulan kepada anak perempuan berusia 9 tahun pada Kamis (21/1) lalu.

Bahkan, perbuatan bejatnya itu dilakukan di hadapan kakek korban.

BACA JUGA: Dulu Percaya Dukun Bisa Menyembuhkan Covid-19, Sekarang Menkes Malah Positif Corona

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Khomaini menceritakan kronologis kejadian, sekira pukul 22.00 WITA, Kamis (21/1), pelaku mendatangi rumah pelapor yang merupakan kakek korban, dengan alasan pengin jalan-jalan dan bertamu.

Kakek korban pun awalnya menyambut pelaku tanpa menaruh rasa curiga.

BACA JUGA: Subur Si Dukun Cabul di Semarang Menggauli 9 Siswi, Begini Ceritanya

Ketika asyik bercerita dengan kakek korban beserta seorang saksi, pelaku mulau berpura-pura menjadi dukun dan menarik benda gaib yang ada di sekitar halaman rumah korban.

Kemudian pelaku memperlihatkan kepada kakek korban benda jarum beserta garam, dan mengatakan barang tersebut merupakan barang gaib yang telah ditanam oleh orang lain di rumahnya.

“Padahal garam dan jarum tersebut sudah disiapkan oleh pelaku dari rumahnya sebelum ke rumah korban,” kata Khomaini.

Aksi pelaku sontak dipercayai kakek korban, bahkan mulai terpedaya tipuan AS sebagai paranormal.

Ketika mengetahui korban sedang tidur, AS mulai mencari akal bagaimana bisa melampiaskan nafsunya.

Aksi tipu daya pelaku pun kembali dikeluarkan. AS mengagakan korban yang sedang tidur dalam bahaya.

Pelaku menyebut korban ditempeli makhluk gaib dan harus segera diobati. Jika tidak korban akan dibawa pergi menghilang oleh makhluk gaib tersebut.

Kakek korban pun mempercayainya karena sudah melihat aksi pelaku sebelumnya.

Setelah itu, pelaku pun meminta kakek korban untuk membangunkan korban untuk diobati.

Tepat pada pukul 02.00 WITA, aksi pelaku pun dimulai.


Pelaku meminta kepada kakek korban untuk membaringkan korban dan mematikan semua lampu yang berada di dalam rumahnya.

Kemudian pelaku meminta selama proses pengobatan, seluruhnya diminta memejamkan mata hingga proses pengobatan selesai.

Pada saat pengobatan berlangsung, pelaku berpura-pura memeriksa badan korban dan mengatakan barang gaib yang berada di dalam tubuh korban tepat di bagian paha.

Pelaku pun kemudian membuka celana korban dengan alasan untuk menarik benda gaib. Setelah itu, pelaku mencabuli korban.

“Awalnya kakek korban dan saksi ini diam saja. Namun setelah mereka melihat pelaku membuka celana dan terlihat alat kelamin pelaku ini sedang dalam kondisi tegang, kakek korban pun langsung mendorong pelaku,” tambah Khomaini lagi.

Meski sudah didorong kakek korban, pelaku masih mengelak dengan mengatakan sosok makhluk gaib merasuki dan menjalankan raganya.

Pelaku sempat meminta maaf saat itu, saksi yang ada di rumah kakek korban akhirnya mengusir pelaku.

Oleh karena itu, kakek korban kemudian melaporkan perbuatan AS ke polisi.

AS pun dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76-E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku juga terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Khomaini. (raw/lim/radarkaltara)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler