Bersaksi Bareng Wako, Anak Buah Ubah Keterangan

Kasus Suap Auditor BPK oleh Pemkot Bekasi

Selasa, 12 Oktober 2010 – 15:05 WIB
JAKARTA - Sejumlah saksi dalam sidang terdakwa Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, Selasa (12/10), memberi keterangan berbelit-belitMereka bahkan menyampaikan keterangan yang berlawanan dengan isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan)

BACA JUGA: Petani Gugat UU Perkebunan ke MK



Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba itu menghadirkan tujuh saksi
Mereka yaitu Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad; Kepala Badan Kepegawaian Bekasi, Dadang Hidayat; Kepala Dinas Pertamanan Bekasi, Makbullah; Kadis Pendapatan Bekasi, Najiri; Staf Dinas Pendidikan Bekasi, Sutarman; serta dua auditor BPK, Darmawan dan Taufik.

Saksi Makbullah menyatakan tidak tahu mengenai peruntukan uang yang dikumpulkan SKPD sebesar Rp20 juta dan tidak pernah bertanya pada atasannya.

Ketua Majelis Hakim, Tjokorda, menyangsikan keterangan itu

BACA JUGA: Wako Bekasi Berkilah, Hakim Emosi

"Lazimkah, tidak ada anggaran dan lalu saudara memakai uang saku pribadi tetapi tidak tahu untuk apa," selidik hakim Tipikor.

Tjokorda meminta saksi tidak menutup-nutupi fakta
"Kasus ini tertangkap tangan, apalagi yang mau ditutup-tutupi," ujarnya

BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Cekal Hari Sabarno

Makbullah mengaku bahwa pengumpulan dana adalah hasil kesepakatan dalam rapat SKPD yang disampaikan oleh sekretarisnyaDia sendiri tidak hadir dalam rapat ituMakbullah tidak bertanya lagi kepada atasannya tentang peruntukan dengan dalih loyalitas.

Sementara dalam BAP, dia menyatakan bahwa pengumpulan uang Rp20 juta itu dilakukan atas perintah walikota karena ingin mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)Makbullah berkilah, keterangan itu diperolehnya setelah mendapat informasi dari stafnya.

Saksi Najiri juga memberi keterangan yang samaAwalnya, di persidangan dia mengaku tidak tahu pemberian dana Rp400 juta kepada auditor BPK dilakukan dalam dua tahapTahap pertama dilakukan di rumah makan Sindang Leret dan tahap kedua di rumah auditor BPK, Suharto.

Keterangan ini berlawanan dengan isi BAPDalam BAP yang dibacakan penuntut umum, Najiri justru dapat menerangkan tentang kronologis tahapan penyerahan uang tersebutBelakangan di depan majelis hakim, dia menyebutkan bahwa hal itu baru diketahuinya setelah dilapori oleh stafnya, Herry Suparjan

Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Muhibuddin kemudian mengingatkan tentang ancaman pidana bagi saksi yang memberi keterangan palsu.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terkait dengan dugaan suap beberapa pejabat Pemkot Bekasi kepada auditor BPK Jabar senilai Rp400 jutaUang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi dapat meraih opini WTP dalam pemeriksaan keuangan 2009.

Pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa pemberian uang dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp200 jutaSebesar Rp200 juta diperoleh dari pengumpulan dana tiap SKPD masing-masing Rp20 jutaSedangkan Rp200 juta lainnya berasal dari dana KONI yang dipinjam sekda.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bedah Bumi sebelum Seribu Hari Pak Harto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler