BACA JUGA: Wako Bekasi Berkilah, Hakim Emosi
UU Perkebunan yang diuji ke MK ialah pasal 21 dan pasal 47
BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Cekal Hari Sabarno
Sementara pasal 47 mengatur soal sanksi terkait pelanggaran pasal 21.“Memang konflik perkebunan hampir semua yang terlibat pasti kena dengan pasal-pasal ini,” kata Wahyu Wagiman, kuasa hukum pemohon, usai mengikuti sidang pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa, (12/10).
Permohonan gugatan UU Perkebunan itu diajukan oleh empat orang yang berlatar belakang petani dan anggota masyarakat adat
Japin, salah seorang pemohon yang merupakan anggota masyarakat adat Silat HUlu, Kecamatan Marau Ketapang, Kalimantan Barat, misalnya, dia menuntut pengembalian tanah yang diklaim sebagai tanah adat yang dirampas dan digunakan sebuah perusahaan sebagai lahan perkebunan
BACA JUGA: Bedah Bumi sebelum Seribu Hari Pak Harto
ersama Vitalis Andi, pemohon lainnya, Japin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 47 UU Perkebunan.Hal serupa juga terjadi terhadap Sakri Petani asal Gandusari, Blitar, dan Ngatimin petani Sei Rampah Serang Bedagai, Sumut“Rumusan pasal itu tidak jelasSehingga apapun perbuatan yang dilakukan masyarakat pasti masuk dalam perbuatan pidana," imbuh Wahyu.
Hakim Panel MK yang terdiri atas Ahmad Fadhil Sumadi, A Sodiki dan Maria Farida Indrati menilai permohonan para pemohon masih berlandaskan pada kasus-kasus yang kongkrit“Di-clear-kan dulu apakah ini sengketa milik atau sengketa norma,” pinta hakim Sodiki
Majelis hakim panel memberi waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum persidangan kembali digelar.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modernisasi Alutista Kelar 5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi