Wako Bekasi Berkilah, Hakim Emosi

Selasa, 12 Oktober 2010 – 14:29 WIB
JAKARTA - Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, kembali bersaksi dalam kasus dugaan suap petugas auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa BaratKali ini, Mochtar bersaksi untuk Sekdanya yang menjadi terdakwa,  Tjandra Utama Effendi.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/10), Mochtar mengaku tak tahu menahu soal kasus itu

BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Cekal Hari Sabarno

Dia juga menyatakan tidak pernah memerintahkan atau mendengar adanya pertemuan SKPD yang memutuskan untuk pengumpulan dana masing-masing SKPD Rp20 juta guna diserahkan kepada auditor BPK


"Secara tertulis maupun lisan, tidak pernah ada laporan kepada saya," kilah Mochtar

BACA JUGA: Bedah Bumi sebelum Seribu Hari Pak Harto



Mochtar juga tidak tahu-menahu anak buahnya merogoh saku pribadi untuk mengumpulkan dana itu
Menurutnya, dia baru mengetahui adanya kesepakatan tersebut setelah kejadian dan  kasus kemudian bergulir ke pengadilan.

Kesaksiannya ini memancing emosi majelis hakim

BACA JUGA: Modernisasi Alutista Kelar 5 Tahun

"Kacau nihUang pribadi dipakaiKacauTanggung jawab saudara dong sebagai wali kota," cetus  Ketua Majelis, Tjokorda Rai Suamba, mendengar jawaban Mochtar.

Walikota ini tetap keukeuh dengan pernyataannyaDia mengaku hanya pernah menginstruksikan agar stafnya berusaha lebih baik demi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP)Instruksi itu disampaikan secara resmi dalam pidato di Gedung Patriot, Bekasi.

Mengenai kepentingannya dengan opini WTP ini, Mochtar menjelaskan, di tahun 2008, Pemkot Bekasi meraih penghargaan dari pemerintah pusat karena meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP) serta mendapat insentif Rp18 miliarApabila di tahun 2009 Pemkot Bekasi dapat meraih WTP, pemerintah pusat menjanjikan akan memberi insentif senilai Rp40 miliar.

Anggota majelis, Jupriadi juga menyesalkan keterangan MochtarSebagai wali kota, semestinya Mochtar mengetahui apa yang dilakukan anak buahnyaKetidaktahuan Mochtar dianggap sebagai indikasi kurangnya koordinasi.

Saat ditanya hakim tentang pertemuannya dengan Ketua BPK Jabar, Gunawan Sidauruk terkait rencana pemberian uang Rp400 juta dari Pemkot Bekasi, Mochtar juga menyangkalKeterangan ini berlawanan dengan yang disampaikan saksi dalam sidang sebelumnya"Saksi sebelumnya pernah bilang ada," kata Jupriadi.

Majelis hakim kemudian mengingatkan, jika saksi memberikan keterangan tidak benar atau palsu, saksi dapat diancam pidana 3-12 tahun.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Batalyon TNI Dikerahkan ke Wasior


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler