Menurut MJ Baringbing, Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi, pencekalan mulai dilakukan sejak Senin (11/10), atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Bedah Bumi sebelum Seribu Hari Pak Harto
"Sejak kemarin masuk daftar pencekalanDisampaikan Baringbing, pencekalan Hari Sabarno itu akan dilakukan selama setahun
BACA JUGA: Modernisasi Alutista Kelar 5 Tahun
"Pencekalan berakhir bulan 10 tahun 2011," ujarnya.Sebagaimana yang sebelumnya telah diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Depdagri
Selain Hari Sabarno, sebanyak 26 mantan anggota DPR RI yang berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani KPK juga telah masuk daftar cekal
BACA JUGA: 2 Batalyon TNI Dikerahkan ke Wasior
Ke-26 orang ini, seperti diketahui, merupakan tersangka baru dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004(rnl/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PT KA Rugi Rp 20 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi