Ditjen Imigrasi Cekal Hari Sabarno

Selasa, 12 Oktober 2010 – 11:11 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah memasukkan nama mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno ke dalam daftar cekalDengan demikian, yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Menurut MJ Baringbing, Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi, pencekalan mulai dilakukan sejak Senin (11/10), atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: Bedah Bumi sebelum Seribu Hari Pak Harto

"Sejak kemarin masuk daftar pencekalan
Permohonan dari KPK kita terima juga kemarin," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (12/10).

Disampaikan Baringbing, pencekalan Hari Sabarno itu akan dilakukan selama setahun

BACA JUGA: Modernisasi Alutista Kelar 5 Tahun

"Pencekalan berakhir bulan 10 tahun 2011," ujarnya.

Sebagaimana yang sebelumnya telah diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Depdagri
KPK menjerat Hari dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Selain Hari Sabarno, sebanyak 26 mantan anggota DPR RI yang berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani KPK juga telah masuk daftar cekal

BACA JUGA: 2 Batalyon TNI Dikerahkan ke Wasior

Ke-26 orang ini, seperti diketahui, merupakan tersangka baru dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT KA Rugi Rp 20 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler