Bersaksi dalam Sidang, JK Beri Pujian Atas Kinerja Yance

Senin, 13 April 2015 – 13:26 WIB
Unjuk rasa warga Indramayu mewarnai proses sidang yang sedang dijalani Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance di depan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (10/4). Foto: Natalia/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Wakil Presiden Jusuf Kalla memuji kinerja terdakwa Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance saat ia masih menjabat sebagai Bupati Indramayu, dan melaksanakan proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem.

Pujian ini disampaikan wapres saat menjadi saksi untuk sidang Yance di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4). JK berterimakasih dan memuji Yance karena proyek PLTU di Sumur Adem berjalan dengan lancar sesuai arahan Perpres No.71 tahun 2006.  

BACA JUGA: Hadi Poernomo Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa?

Dalam perpres itu, Pasal 2 ayat (3) diperingatkan bahwa semua perizinan menyangkut amdal, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan proses pengadaan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.‬

Menurut JK, dalam laporan yang diterimanya, pembebasan lahan pada proyek itu selesai dalam waktu empat bulan seperti yang diamanatkan dalam Perpres. Kemudian, pengerjaan proyek selesai dalam waktu 2 tahun dan enam bulan. Atau lebih cepat enam bulan dari yang dijadwalkan.

BACA JUGA: Diperketat, Gedung Dewan Bakal Dijaga Polisi Parlemen

"Apa yang dilakukan benar. Oleh karena itu, saya berterimakasih kepada pak bupati (Yance)," kata papar pria yang akrab disapa JK itu di dalam ruang sidang.

Bahkan, JK menyatakan pengerjaan proyek PLTU Sumur Adem menjadi proyek tercepat dibandingkan 27 titik pembangunan pembangkit listrik lainnya. 

BACA JUGA: Praperadilan Si Ngeri-Ngeri Sedap Gugur

Atas percepatan itu, JK mengklaim pasokan listrik, terutama di Pulau Jawa terselamatkan dari pemadaman listrik dan tidak merugikan keuangan negara. Jika tidak dilaksanakan, tegasnya, negara justru dirugikan.

"Kalau terlambat dibangun maka akan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Masyarakat akan kembali padam lampunya, listriknya dan industri tidak bisa berjalan dan itu kerugiannya puluhan triliun, jadi harus cepat dibangun," tandas JK.

Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan terkait pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Yance yang saat itu menjadi Bupati Indramayu dikatakan menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pembangunan PLTU dengan kapasitas 3x300 MW. Kemudian, PLN membentuk Tim Percepatan Proyek Diversifikasi Energy (Tim Y8).

Selanjutnya, pada tanggal 8 Juni 2006, terdakwa Yance menerima surat dari PT PLN soal permohonan Izin Prinsip pembangunan PLTU dan didisposisikan ke Dinas Pertanahan.

Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT. Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi.

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Apalagi, terdakwa membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. Sebaliknya, hanya mengggunakan SK Bupati Indramayu No: 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004.

Ditambah lagi, P2T yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850/meter persegi, sementara harga NJOP milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi. Sementara pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.

Terdakwa Yance juga dianggap sengaja menyetujui Akte Pelepasan Hak tentang Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasari Akte Jual Beli dari PT Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto, tanpa melakukan penelitian terhadap dokumen HGU No 1 Sumueradem atas nama PT. Wiharta Karya Agung sebagai objek pelepasan hak

Kemudian, dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung. Sehingga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.

Oleh karena itu, Jaksa menjerat Yance dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga, atas Yance terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Setuju Tunjangan Pensiun Hakim Ditambah, Asalkan...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler