jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang beberapa kali membantah memberi gratifikasi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Meskipun mengaku pernah ditelepon seseorang bernama Akil, namun orang yang menghubunginya tak dihiraukan karena yakin itu hanya kerjaan seorang penipu.
Hal itu dikatakan Bonaran ketika bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK dengan terdakwa Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/4). Meski membantah, Bonaran mengaku pernah ditelepon oleh seseorang yang mengaku bernama Akil.
BACA JUGA: Salahkan Saksi Lain, Bupati Tapteng Bantah Suap Akil
"Waktu itu saya tidak tahu Pak Akil atau tidak, telepon bilang sekarang lagi voting di panel untuk putusan perkara saya. Tapi saya tidak mau karena takut ada modus operandi penipuan, karena ada yang ngaku-ngaku ketua MK. Saya baru dengar suara Pak Akil sekarang, saya tidak kenal suaranya," ujar Bonaran saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK dengan terdakwa Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/4).
Bonaran membantah menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk diberikan ke Akil bulan Juni 2011. Ia juga mengaku tak pernah memerintahkan Hetbin Pasaribu untuk mengambil uang tersebut di kawasan Rawamangun, Jakarta
BACA JUGA: Hasil Pileg Jeblok, ARB Diminta Batalkan Pencapresannya
Mantan pengacara yang diusung partai Hanura itu mengatakan ia yakin menang sebagai Bupati Tapanuli Tengah, meskipun pasangan Albiner Sitompul dan Steven Simanungkalit mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK. Ia mengklaim sudah mendapat dukungan penuh Ketua Umum Hanura, Wiranto sehingga yakin akan menang.
"Saya sudah dipanggil Wiranto (Ketua Umum Hanura). Kalau Hanura sudah mendukung saya, gugatan Albiner Sitompul gugur. Untuk apa saya bermain-bermain lagi," tegasnya.
BACA JUGA: Sebut Ada Upaya Mendowngrade Jokowi untuk Memecah PDIP
Sebelumnya, dalam dakwaan Akil yang disusun jaksa penuntut umum KPK, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar beritahu Bonaran untuk menghubungi Akil. Bahktiar pun menemui Bonaran di Hotel Grand Menteng. Kemudian Bonaran menghubungi Akil menggunakan handphone Bakhtiar untuk membicarakan proses persidangan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.
Akil selanjutnya disebut menghubungi Bakhtiar untuk menyampaikan permintaan uang Rp 3 miliar kepada Bonaran. Bakhtiar kemudian datang ke rumah Bonaran di Jakarta dan menyampaikan permintaan uang itu. Akil pun meminta uang itu disetor ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara"
Namun, yang diberikan Bonaran hanya Rp 2 miliar. Uang itu disetor oleh Bakhtiar melalui Subur Efendi dan Hetbin. Namun yang disetor hanya masing-masing Rp 900 juta, sehingga total Rp 1,8 miliar.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (Ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Ini Ngaku Transfer Uang ke Perusahaan Istri Akil
Redaktur : Tim Redaksi