Bersaksi di Sidang Kasus Wawan, Rano Karno Kena Peringatan Keras dari Hakim

Senin, 24 Februari 2020 – 23:01 WIB
Rano Karno. FOTO: Dok. Fajar.co.id

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno agar memberikan kesaksian yang jujur saat menjalani sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan APBD 2012 dan APBD-P 2012.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani menyatakan ada ancaman pidana terhadap saksi apabila memberikan keterangan bohong dalam persidangan.

BACA JUGA: Wawan Minta Majelis Hakim Bebaskan Aset Pihak Ketiga yang Disita KPK

Awalnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) mencecar sejumlah saksi, termasuk beberapq kepala dinas dalam persidangan mengakui pernah memberikan uang kepada Rano. Bahkan ada beberepa saksi yang mengungkap adanya permintaan uang dari Rano. Namun, Rano kerap membantahnya.

"Saudara (Rano) jangan berbohong. Saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini," kata Ni Made Sudani menegaskan.

BACA JUGA: Wawan Disebut Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas

"Siap yang mulia," jawab Rano menimpali.

Dalam persidangan Rano akhirnya mengakui ada aliran Rp 7,5 miliar dari pemilik PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Uang itu menurut dia, untuk kepentingan kampanye pada Pilkada Banten 2011. Saat itu, Rano maju Pilkada bersama dengan kakak kandung Wawan, Ratu Atut.

BACA JUGA: Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Akui Terima 4 Persen dari Proyek Wawan

Rano menerangkan tidak pernah menerima langsung uang tersebut dari Wawan. Uang itu diterima oleh orang kepercayaan sekaligus tim suksesnya, Agus Uban. Uang itu diterima secara bertahap tergantung kebutuhan kampanye.

"Waktu itu saudara Agus yang ketemu dengan Pak Wawan. Saya enggak pernah terima uang itu, cuma saya tahu laporan. Kami kan harus persiapan, ya, segala macam kaus, bikin pin, kemudian nyewa kantor," kata Rano.

Meski demikian, anggota Komisi X DPR RI ini menyatakan tidak melaporkan hasil penerimaan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain Rano, jaksa juga menghadirkan saksi staf PT Bali Pacific Pragama Yayah Rodiah. Dia membenarkan pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno. Bahkan, salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.

"Iya, waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu Pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu ngga kasih tanda terima," ucap Yayah.

Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen. Namun, Yayah mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait komitmen tersebut. "Iya, terkait komitmen," kata Yayah.

‎Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD 2012 dan APBD-P 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler