Wawan Disebut Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas

Kamis, 23 Januari 2020 – 23:24 WIB
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara korupsi pengadaan Alkes Banten 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang Iskandar memastikan pemilik PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak berwenang merotasi kepala dinas.

Hal ini disampaikannya saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).

BACA JUGA: Si Cantik Faye Nicole Jones Dipanggil KPK Terkait Kasus Wawan

Menurut Iskandar, Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah yang berhak untuk merotasi jabatan kepala dinas.

"Saya diangkat Pak Dimyati. Bicara kewenangan itu kan bupati dan atasan saya," kata Iskandar.

BACA JUGA: FPI dan PA 212 Serukan Pembubaran Dewas KPK, Nih Alasannya

Iskandar menyadari dia ingin pindah tugas dari Pandeglang ke Pemerintah Provinsi Banten.

Iskandar sendiri pernah mengutarakan keinginannya itu kepada Wawan. Namun, permohonan itu tidak terjadi sampai saat ini.

BACA JUGA: KPK Tahan RJ Lino?

Iskandar mengatakan bahwa Dimyati tak ada hubungan saudara dengan Wawan. Yang ada, kata Iskandar, istri Dimyati merupakan rival kakak Wawan, Ratu Atut dalam kontestasi Pilgub Banten pada 2011.

Dalam persidangan, Iskandar mengakui tak pernah membahas pengadaan proyek alkes, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan Wawan.

Menurut Iskandar, pihaknya mengetahui ihwal paket pengadaan baik itu terkait Alkes dan Rumah Sakit, bukan dari Wawan, tetapi dari seorang distributor alkes bernama Tri Lestari.

"Yang saya tau dari Ibu Lestari, bukan dari Pak Wawan," kata Iskandar.

Pada 2011, Dinkes Pandeglang mendapat alokasi dana perimbangan sekitar Rp 14 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk pengadaan terkait Alkes dan rumah sakit.

"Awalnya memang buat Alkes, tetapi ada kebutuhan untuk ambulans di puskesmas," tutur Iskandar.

Iskandar dalam kesaksiannya juga mengaku pernah menerima uang Rp 7,5 juta terkait jabatannya selaku Kadinkes. Menurut Iskandar uang telah dikembalikan ke KPK.

"Ada, Pak, Rp 7,5 juta (dari) Bu Yuni, Pak. Kemudian saya kembalikan ke KPK," kata Iskandar. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler