Bersaksi untuk Richard Eliezer, ART Keluarga Ferdy Sambo Dianggap Berbohong

Senin, 31 Oktober 2022 – 13:10 WIB
Asisten rumah tangga (ART) bernama Susi yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10), untuk perkara Richard Eliezer yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Susi pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk perkara Richard Eliezer yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (31/10).

Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Sidang Bharada E Hari Ini, ART Hingga Ajudan Ferdy Sambo jadi Saksi

Pada persidangan itu, Susi menyatakan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pindah ke rumah di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 2020 lalu. ART dan ajudan Ferdy Sambo juga ikut pindahan.

Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan pun bertanya kepada Susi tentang seberapa sering Ferdy Sambo mengunjungi rumah Saguling.

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Beber Suasana Tegang di Rumah Ferdy Sambo setelah Brigadir J Tewas

Namun, Susi tidak bisa memberi jawaban pasti.

"Tidak tahu. Sering datang," kata Susi di kursi saksi.

BACA JUGA: Bharada Richard Bersimpuh di Kaki Ibunda Brigadir J, Lihat Wajahnya

Susi juga terkesan ragu memberikan jawaban saat Hakim Wahyu menanyakan berapa kali dalam seminggu Ferdy Sambo ke rumah di Jalan Saguling.

Akan tetapi, seketika Susi diam.

Majelis hakim pun mempertegas pertanyaan tentang seberapa sering Ferdy Sambo mengunjungi rumah di Jalan Saguling.

"Sering apa tidak?" ujar Hakim Wahyu.

"Sering," jawab Susi.

Namun, majelis hakim meragukan jawaban Susi. Hakim Wahyu menganggap Susi berbohong dan terjebak dengan kebohongannya.

"Saudara terjebak dengan kebohongan saudara sendiri," tegas Hakim Wahyu.

Oleh karena itu, majelis hakim mengingatkan Susi tidak berbohong dalam memberikan kesaksian.

"Kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan penuntut umum untuk memproses saudara," kata Hakim Wahyu.(Cr3/JPNN.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler