Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor

Rabu, 16 November 2011 – 09:07 WIB

TENGGARONG-Prediksi publik terhadap putusan bebas yang bakal diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005 terbuktiDalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (15/11), delapan dari 14 mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 divonis bersalah tapi lepas dari tuntutan pidana.

Sidang kemarin dibagi dalam dua ruangan pada waktu bersamaan

BACA JUGA: Pemkab Enggan Dapat Recehan

Di ruang Cakra sidang dipimpin Majelis Hakim Nugraheni Meinestiti dengan dua Jaksa Penuntut Umum Fitri RE dan Meilani
Terdakwa yang dihadapkan adalah Bambang AS, Dedi Sudarya, dan Khairudin

BACA JUGA: Paku di Tubuh Safirah Bukan Santet

Mereka dijatuhi vonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum).

Sedangkan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indrayani dengan dua Jaksa Penuntut Agus Supriatna dan Agus Purwantoro, juga memutus onslag van recht vervolging di ruang Kartika kepada Yayuk Sehati, Husaini Rasyid, Irwan Mukhlis, Yusrani Arang, dan HM Syarifuddin.

Saat vonis dibacakan, tak terlihat ketegangan dari wajah para terdakwa
Mereka seolah sudah yakin putusan yang diterima bakal sama dengan para koleganya yang sudah divonis serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda beberapa waktu lalu

BACA JUGA: Status Papua Harus Diungkap Jujur

Usai pembacaan vonis mereka langsung berjabat tangan dengan majelis hakim dan peserta sidang, kemudian pulang bersama simpatisan.

Humas PN Tenggarong Zulkifli Sultan menyebutkan, para terdakwa memang terbukti melakukan pelanggaran karena ada penerimaan dana, tapi dari dana yang diterima itu sesuai aturan, yakni Peraturan Bupati (Perbup)"Acuan dari Perbup inilah sehingga vonis yang dijatuhkan bersalah tapi lepas dari tuntutan hukum," jelasnya.

Sampai saat ini, kata dia, Perbup itu belum pernah ada revisi dan tak pernah dibatalkan, atau dapat dikatakan masih berlaku sampai sekarang sejak 2005 lalu"Mereka menerima dana sesuai aturan Perbup, jadi tak bisa kami pidana," ucap Zulkifli.

Ditanya terkait putusan yang sama dengan Pengadilan Tipikor, lanjut dia, mungkin karena kasusnya satu paket, tapi PN Tenggarong tak pernah mengadopsi putusan seperti di Pengadilan Tipikor"Kita memiliki pimpinan yang berbeda, jaksa pun tak sama, jadi tak mungkin kami mengadopsi putusan tersebut," terangnya.

Sidang kemarin tak dihadiri terdakwa lain, HM Yusuf, Edi Mulawarman, Rahmad Santoso, H M Irkham, dan Abd Wahid KatungSidang mereka ditunda sampai minggu depan"Rahmad Santoso tak bisa hadir karena sakit, surat dari dokter ada kami terima, sedangkan yang lain berhalangan hadir," ucap ZulkifliSementara, untuk  mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) HM Aswin, dan Bendahara DPRD Jamhari yang tadinya juga akan disidang dengan agenda replik jaksa terpaksa dilanjut pekan depan, karena mereka juga tak datang

Jaksa Penuntut Umum Fitri RE menyebutkan, masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi ke Makamah Agung (MA), terkait putusan tersebut"Masih ada waktu 7 hari untuk melakukan kasasi," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 14 anggota DPRD Kukar nonaktif yang disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda divonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum)Satu anggota DPRD Kukar nonaktif, Marwan,"belum menjalani sidang karena sedang beribadah hajiKe-14 anggota dewan yang divonis bebas itu adalah Suwaji, Suriadi, Rusliandi, Sudarto, dan SalehuddinAda juga Abu Bakar Has, Abdul Sani, Mus Mulyadi, Abdul Rachman, G Asman Gilir, Mahdalena, Sutopo Gasip, Saiful Aduar, dan Idrus Tanjung

Sementara, ke-14 terdakwa yang disidang di PN Tenggarong merupakan mantan anggota dewanMereka adalah,  I Made Sarwa, Bambang AS, Dedi Sudarya, Yayuk Sehati, Irwan Muchlis, Husaini Rasyid, Syarifuddin, dan Yusrani Aran, Khairudin, Rahmat Santoso, Yusuf AS, Wahid Katung, HM Irkham, dan Edy MulawarmanSelain itu, dalam kasus ini masih ada terdakwa lagi dalam proses sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor, yaitu Marten Apuy dan HM Ali HamdiKeduanya anggota DPRD Kaltim.  (*/adw/tom/far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Dorong Guru Lawan JR Saragih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler