Pemkab Enggan Dapat Recehan

Rabu, 16 November 2011 – 08:44 WIB

TENGGARONG -- Masalah bagi hasil pengelolaan migas, terus dipersoalkan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar)Kali ini menyangkut pengelolaan Blok Mahakam.

Ketua Komisi III DPRD Kukar Aji Dendi, menyatakan, pemkab akan menolak jika masih mendapat jatah yang kecil

BACA JUGA: Paku di Tubuh Safirah Bukan Santet

Katanya, jika porsi terbesar masih dinikmati pusat, maka percuma saja kebijakan otonomi daerah.

"Kalau porsi Kukar masih kecil untuk mengelola Blok Mahakam, sama saja kita kembali ke zaman Belanda
Ternyata daerah ini masih dijajah," katanya

BACA JUGA: Status Papua Harus Diungkap Jujur

Menurutnya, sudah jelas dalam aturan disebutkan empat mil dari daratan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) di kawasan tersebut sepenuhnya dikelola daerah


Menurutnya, dalam otonomi sudah jelas mengatur porsi-porsi mana yang menjadi bagian pusat dan daerah

BACA JUGA: ICW Dorong Guru Lawan JR Saragih

"Pusat boleh mengelola Blok Mahakam sepenuhnya, tapi jika jarak daratan Kukar jauh dari pusat pengelolaan ladang kaya minyak ituNah ini sudah jelas sebagian besar masuk Kukar," jelas Ketua Fraksi Demokrat ini.

Kukar, kata dia, selama ini sudah dibuat tidur panjang karena ladang minyaknya yang kaya dikelola pihak asingApalagi hasilnya banyak dibawa ke luar daerah"Kondisi kita sudah miris, dan tak bisa diam lagiSebanyak 75 persen pengelolaan Blok Mahakam itu harga mati," cetusnya

Kendati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan pengelolaan ladang kaya migas ini ke PT Pertamina, namun pembagiannya wajib proporsional"Daerah sudah jelas dapat 10 persen dari hasil tambang karena ada dalam undang-undang, kalau hanya mendapat sedikit saja, Kukar betul-betul kebagian uang receh," ujarnya.

Ditegaskan, dirinya akan mengawal pengelolaan blok ini"Sesuai aturan dalam mengelola ladang minyak tak bisa penunjukan langsungPT Total E&P Indonesie (TEPI) pun boleh mengikuti lelang bila berkeinginan mengelola lagi, asal sesuai mekanisme yang benar," tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Kukar Rita Widyasari menyebutkan, jika daerah penghasil tak dapat hak dalam pengelolaan blok tersebut, maka pemerintah pusat telah menyalahi aturan"Dalam aturan kita punya hak partisipasi (participating interest/PI) 10 persen atau kerja sama (working interest/WI) juga aturan otonomi daerah," katanya.

Diketahui, Pertamina digadang-gadang menjadi calon kuat pengelola Blok Mahakam di lepas pantai Kecamatan Anggana, Kukar, setelah kontrak kerja sama dengan Total E&P Indonesie berakhir pada 2017 mendatangWakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo sebelumnya mengatakan, penyerahan hak pengelolaan kepada Pertamina adalah kemungkinan terbaik

Dan Pertamina secara resmi telah mengajukan penawaran tiga bulan lalu ke Kementerian ESDM untuk mengambil alih blok itu dengan membeli 51 persen sahamBila pemerintah daerah ingin terlibat, kata Widjajono, itu akan dibicarakan secara internal termasuk menyiapkan modal besar.  (KP/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Bupati Kubar, Gelar Demo di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler