Bersama Dua Temannya, Mega Terancam 15 Tahun Penjara!

Sabtu, 06 Agustus 2016 – 14:01 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - NANGA PINOH – Petugas Polres Melawi berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu di depan RSUD Melawi, Kalimantan Barat, Kamis (4/8). Ketiganya ialah Mega (24), Saharudin (36), serta Eko (32).

Setelah digeledah, polisi menemukan dua paket sabu-sabu di saku celana Mega. Ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Melawi.

BACA JUGA: Duh, BBM Langka Lagi... Langka Lagi...

Kasat Narkoba Iptu Herno Mintoro mengatakan, jajarannya mendapat informasi dari warga bahwa ada dua pemuda dan seorang wanita yang  bertransaksi narkoba di depan RSUD Melawi.

“Mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak menuju lokasi. Kemudian didapati di depan RSUD dua pria dan satu wanita. Kemudian kami melakukan penggeledahan, di saku celana Mega ada dua paket sabu-sabu,” jelas Herno.

BACA JUGA: Pengumuman Penting bagi Calon TKI yang Ingin Kerja di Malaysia

Saat diinterogasi, Mega mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Saharudin. Di sisi lain, Saharudin mengaku mendapatkan barang dari Eko. Sedangkan Eko memilih bungkam.

“Setelah itu, Eko dan Saharudin yang masih berada di atas motor mencoba kabur. Kami sempat memberikan tembakan peringatan, namun tak digubris keduanya. Sehingga kami terpaksa membidik kaki tersangka,” jelas Herno.

BACA JUGA: Keluarga Kepala Sekolah Cabul Tertipu, Rp 220 Juta Bablas

Ketiga pelaku sudah dites urine. Saharudin positif menggunakan narkoba. Sementara itu, urine Mega dan Eko masih diteliti. “Ketiganya dijerat pasal 112 dan 114, ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Herno. (ira/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pemutilasi Anak Kandung itu Sering tak Dijatah Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler