jpnn.com, NUNUKAN - Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polres Nunukan mengamankan ribuan potong kayu olahan serta dua unit circle saw sebagai barang bukti perdagangan kayu ilegal di Nunukan, Kalimantan Utara.
Dari kasus ini, sedikitnya ada tiga pelaku yang ditangkap pada Rabu (10/7). Mereka adalah N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan, dan RH (56) asal Nunukan.
BACA JUGA: Talkshow dan Eco Driving Fun Rally Bersama KLHK
“Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda mengamankan tiga aktor intelektual illegal logging. Selanjutnya penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka,” demikian keterangan tertulis KLHK, Sabtu (13/7).
BACA JUGA : Pengadilan Jakpus Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal
BACA JUGA: Yuk ke Wisata Alam Jembatan Gantung Situ Gunung
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan ada aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Laporan ini ditindaklanjuti Balai Gakkum Kalimantan dengan menurunkan tim untuk mengecek laporan tersebut.
BACA JUGA: KLHK Serahkan Bantuan Peralatan Pengendalian Karhutla di Kalimantan Barat
Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda kemudian melakukan penggerebekan dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.
Selanjutnya, tim operasi yang dibantu Polres Nunukan mengamankan barang bukti dan membawa tiha tersangka ke Samarinda untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK Kalimantan.
Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan KPHP Nunukan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.
BACA JUGA : KLHK Wilayah Sulawesi Dalami Kasus Kayu Ilegal Tangkapan TNI
Kini, ketiga tersangka itu ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti yang disita yakni berupa dua lokasi penampungan kayu olahan, 2.089 potong sortimen balok kayu olahan (44 meter kubik) berbagai jenis dan ukuran, serta 2 unit circle saw.
Penyidik KLHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Musim Kemarau, KLHK Tingkatkan Koordinasi Penanganan Karhutla
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan