Bersedia Bayar Denda, Asian Agri Tetap Lawan Putusan MA

Kamis, 09 Januari 2014 – 19:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Asian Agri Group (AAG) mengaku terus mencicil denda senilai Rp 2,5 triliun, sebagai akibat putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis bersalah atas Suwir Laut, manajer pajak di perusahaan perkebunan itu yang didakwa melakukan penggelapab pajak. Namun, membayar cicilan untuk mematuhi putusan MA bukan membuat berarti perusahaan sawit yang beroperasi di Riau dan Jambi itu berhenti mengajukan upaya hukum.

"Kami sudah mengajukan banding ke pengadilan pajak terhadap pajak terhutang yang menurut kami tak berdasar," kata Freddy Widjaya, General Manager Asian Agri, dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Kamis (9/1). Menurutnya, putusan itu tak berdasar, karena perincian maupun perhitungannya tak jelas.

BACA JUGA: Prabowo di Bawah Jokowi, Metodologi Survei Disalahkan

Alasan lain yang disodorkan Freddy karena putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang kini dijadikan dasar oleh Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi AAG hanya menghukum Suwir Laut. Sementara AAG bukanlah terdakwa dan tak pernah dihukum dalam perkara yang sama. "Jadi Asian Agri tak pernah disidangkan atau diberi kesempatan untuk membela diri di pengadilan," tambah Freddy.

Dengan kata lain, menurut dia, vonis MA tersebut hanya berlaku pada diri Suwir Laut bukan AAG. Ini bisa dibuktikan dari tak adanya pemberitahuan resmi soal adanya putusan MA ke AAG.  "Namun dengan itikad baik kami memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Maret 2013 dan 8 Januari 2014," ungkap Freddy.

BACA JUGA: Tersangka Pemerkosaan Buronan Interpol Ajukan Uji Materi ke MK

Dalam dua kali pertemuan di Kejari Jakarta Pusat itu, pihak AAG menyatakan keberatan terhadap vonis MA itu. "Sebab Asian Agri bukan terdakwa dalam perkara Suwir Laut," tegas Freddy.

Keberatan kemudian dituangkan dalam berkas banding ke pengadilan pajak. Sementara terkait berita bahwa aset AAG telah dijaminkan di Credit Suisse Bank, Freddy mengatakan bank tersebut memang merupakan banker perusahaan. Penjaminan dilakukan dalam rangka pendanaan operasional perusahaan yang lazim dilakukan perusahaan manapun, serta dilakukan jauh sebelum terbitnya putusan kasasi Suwir Laut.

BACA JUGA: Yang Puas dengan Kinerja SBY Hanya 48,6 Persen

Ditambahkan pula, perlawanan hukum AAG dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas 25.000 karyawan dan 29.000 petani plasma kelapa sawit yang telah bersama-sama menjalankan usaha lebih dari 30 tahun, serta berkontribusi nyata pertumbungan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief didampingi Menteri BUMN Dahlan Iskan mengingatkan AAG untuk segera melunasi denda yang diminta MA. Sesuai prosedur yang berlaku AAG diberi waktu hingga 1 Februari 2014 untuk melunasinya secara tunai. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Kurang, Polisi Ngaku tak Bisa Maksimal Kawal Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler