Bersifat Dinamis, Pangkat tak Lagi Melekat pada PNS

Selasa, 17 Maret 2015 – 18:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Hadirnya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada perubahan manajemen kepegawaian. Salah satu dampak terbesar adalah perubahan pada sistem kepangkatan dan pengisian jabatan.

Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Istiadi Insani mengatakan, nantinya pangkat seorang aparatur tidak melekat pada orangnya, tapi di jabatannya. Dengan demikian, pangkat seorang aparatur akan naik turun sesuai jabatan yang didudukinya.

BACA JUGA: Ini Lima Poin Hasil Pertemuan Ical dengan 32 DPD Golkar

"Meski PP tentang Manajemen Kepegawaian belum ditetapkan, namun sebaiknya kita mulai mengubah mindset tentang pangkat dan jabatan. Kalau dulu pangkat itu melekat kepada orang, ke depan tidak lagi. Pangkat itu melekat pada jabatan," kata Istiadi.

Dia mencontohkan, Sekda yang pangkatnya IVa ketika turun jabatan, golongan kepangkatannya juga ikut turun. Sebaliknya, ketika jabatannya naik, otomatis pangkat ikutan naik.

BACA JUGA: Akhirnya, KPK Berhasil Sita Alphard Si Ngeri-Ngeri Sedap

"Pangkat itu jadi nilai jabatan. Ketika seorang naik jabatan, pangkatnya juga naik. Jangan heran kalau nanti pangkat seorang pegawai akan turun naik," tegas Istiadi. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Walah! Empat Bulan Kerja, Tujuh Komisioner KASN Belum Gajian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Plt Pimpinan KPK Dicap Lebih Banyak Wira-Wiri Tak Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler