Taswin Zein Dituntut 2,5 Tahun

Kamis, 27 November 2008 – 18:20 WIB
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek peningkatan pelatihan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taswin Zein, dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjaraJaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pria berkaca mata ini juga dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Katarina Mulyana pada persidangan atas Taswin Zein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (27/11) juga terdapat adanya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan penunjukan langsung terhadap lima rekanan dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan alat bengkel serta proyek peningkatan pelatihan tenaga kerja

BACA JUGA: PDIP dan Demokrat Dominan di Jakarta

"Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp13 miliar," sebut JPU.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah selama persidangan Taswin mengakui perbuatannya dan menyesali telah melakukan penunjukan langsung terhadap lima rekanan
Menurut JPU, sewaktu proses penyidikan

BACA JUGA: SKB 4 Menteri Bukan Untuk Pasung Buruh

Kabag Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Ditjen Pembinaan Penetapan Tenaga Kerja Dalam Negeri itu telah mengembalikan uang Rp100 juta dalam bentuk Rp50 juta tunai dan Rp50 juta deposito.

Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga satu orang istri dan tiga orang anak
Persidangan yang pimpin ketua majelis hakim Chrisna Menon memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya

BACA JUGA: Ahli Waris TKI Terima Rp 595 Juta

(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Madinah Steril, Makkah Ubah Transportasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler