BACA JUGA: Taswin Zein Dituntut 2,5 Tahun
Kendati begitu, Jimly belum menerima surat persetujuan berupa keputusan presiden tentang pengunduruan dirinya.”Kan sejak tiga bulan lalu saya sudah mengajukan pengunduran diri, dan terhitung 1 Desember 2008 saya tak lagi ngantor di MK
Setelah keluar dari MK, kata Jimly, dirinya akan konsen mengajar di Universitas Indonesia, Universitas Sriwijaya Palembang, serta beberapa universitas lain di Tanah Air dan luar negeri
BACA JUGA: PDIP dan Demokrat Dominan di Jakarta
”Tapi saya masih seperti yang dulu kokKendati begitu, lanjut Jimly, jumlah hakim delapan orang tetap bisa membuat keputusan
BACA JUGA: SKB 4 Menteri Bukan Untuk Pasung Buruh
”Dengan keluarnya saya berarti aturan bahwa hakim berjumlah 8 orang tetap bisa memutuskan, bila jumlahnya 4-4, berarti keputusan diambil dimana posisi ketua sidangAturan itu kan selama ini tidak pernah digunakan, tapi dengan keluarnya saya berarti ada kesempatan untuk memakai aturan itu,” bebernya.Selain itu, kata Jimly, dengan keluarnya dari MK, dirinya bisa lebih banyak waktu untuk berinteraksi dengan wartawan dan masyarakat secara luas.”Kalau dulu SMS yang masuk tidak semua saya jawabPaling yang penting dan pertanyaannya yang berbobot saja, tapi sekarang kita lebih banyak waktu untuk berdiskusi, apalagi saya kembali ke perguruan tinggi,” ujar Jimly.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Waris TKI Terima Rp 595 Juta
Redaktur : Tim Redaksi