Joko Driyono Dicecar Satgas Antimafia Bola Soal Aliran Dana di Rekening Pribadi

Senin, 25 Maret 2019 – 23:54 WIB
Joko Driyono. Foto: M. Syafaruddin/JawaPos.com

jpnn.com, DAKAR - Kuasa hukum Joko Driyono alias Jokdri, Andru Bimaseta menerangkan, kliennya telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (25/3) ini hingga 20 hari ke depan.

Menurut dia, penahanan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa Jokdri sebagai tersangka kasus perusakan dan pencurian barang bukti.

BACA JUGA: Akhirnya, Pak Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia

Dalam pemeriksaan tadi, Andru menyebut penyidik mencecar kliennya soal aliran dana di rekening pribadi.

“Soal rekening, aliran dananya ditanyakan penyidik. Dari bukti-bukti rekening, itu dilihat keseharian Pak Joko ini untuk apa saja. Misalkan untuk bayar apa terkait rekening, hal itu ditanyakan terus,” kata Andru kepada wartawan, Senin.

BACA JUGA: Polisi: Joko Driyono Diduga Kuat Terlibat Pengaturan Skor

Namun, Andru mengaku tak tahu jika pemeriksaan hari ini akan berakhir pada penahanan.

“Enggak tahu lah. Kalau dia (Jokdri) tahu (akan ditahan) ya enggak datang," sambung Andri sambil berguyon.

BACA JUGA: Sikap Jokdri Mulai Bikin Jengkel Satgas Antimafia Bola

Terkait apa langkah hukum yang akan ditempuh setelah dilakukan penahanan, Andru mengaku masih memikirkannya bersama Jokdri.

Dia pun menilai, kliennya tak sepatutnya ditahan karena dipastikan tidak melarikan diri.

“Pak Joko sepatutnya tidak ditahan karena memang untuk dia melarikan diri tidak mungkin karena di imigrasi sudah dicekal,” sebut dia.

Lalu, Jokdri juga tidak akan mengulangi tindak pidananya lagi.

“Tidak mungkin terjadi karena semua barang bukti sudah dilakukan penyitaan. Ketiga menghilangkan atau merusak barang bukti semua sudah disita ya seperti itulah alasanya kira-kira (sepatunya Jokdri tidak ditahan)," tambah dia.

Namun, pihaknya tetap menghormati apapun yang dilakukan Satgas Antimafia Bola Polri. Pihaknya menilai, satgas telah bekerja secara profesional.

"Ya Pak Joko prinsipnya tetap koopertaif. Artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya kekuasa hukum seperti itu," tandas dia. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Mangkir, Satgas Antimafia Bola Ancam Jemput Paksa Jokdri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler