jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo memastikan Plt Ketum PSSI nonaktif Joko Driyono ditahan. Kepastian itu diumumkan saat dia menggelar jumpa pers di Divhumas Mabes Polri, Senin (25/3).
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Satgas Antimafia Bola telah menahan Saudara JD untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Hendro.
BACA JUGA: Sikap Jokdri Mulai Bikin Jengkel Satgas Antimafia Bola
Dia ditahan karena terbukti melanggar Pasal 364, 235, 233, 221 Jo 50 UU KUHP. Penahanan Jokdri dilakukan karena dia merusak barang bukti yang terkait dengan kasus pengaturan skor yang melibatkan salah satu anggota Komisi Disiplin, Dwi Irianto alias Mbah Putih.
“Penahanan JD terkait ada 1 tersangka yang menduduki jabatan komdis, kami cari bukti untuk dia, dan ternyata ada pengerusakan (yang ditugaskan oleh JD). Dan yang dirusak ternyata terkait Match Fixing," tegasnya.
BACA JUGA: Dua Kali Mangkir, Satgas Antimafia Bola Ancam Jemput Paksa Jokdri
Sebelumnya, Jokdri memerintahkan orang untuk masuk ke kantor Komdis PSSI atau PT Liga Indonesia yang sudah disegel di Rasuna Office Park.
Orang itu mengaku menghancurkan barang bukti tersebut atas perintah Jokdri. Barang bukti itu terkait dengan kasus pengaturan skor yang diotaki oleh Dwi Irianto.(dkk/jpnn)
BACA JUGA: Ada Exco yang Tidak Tahu Gusti Randa jadi Plt Ketum PSSI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Pemeriksaan Joko Driyono Mundur dan Mundur Lagi
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad