Berstatus Tersangka, Bupati Siak Mangkir dari Panggilan KPK

Rabu, 04 Agustus 2010 – 18:36 WIB

JAKARTA - Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sedianya, Arwin diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak pada tahun 2002-2003.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, sedianya pemeriksaan terhadap Arwin akan dilakukan pada Rabu (4/8) pukul 10.00 WIB

BACA JUGA: Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri

Namun hingga pukul 16.00 Arwin sore tadi, Arwin belum juga kelihatan di Gedung KPK
"Ya benar, dia dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK pada pukul 10 00 pagi tadi, tapi hingga sore ini Arwin belum juga mendatangi Gedung KPK," ucap Johan saat dihubungi JPNN, Rabu (4/8).

"Berdasarkan agenda jadwal pemeriksaan dari penyidik, Bupati Siak akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus IUPHHK-HT di kabupaten Siak, Riau," imbuh Johan.

Ditanya penyebab mangkirnya Arwin dari panggilan KPK, Johann mengaku belum mendapat konfirmasi soal itu

BACA JUGA: Penindakan Pati Polri Tunggu Gayus Dibui

"Saya belum tahu apa alasannya (Arwin) tidak datang
Tapi yang jelas penyidik pasti akan menjadwalkan kembali

BACA JUGA: Menkeu Tegaskan Rumah Aspirasi Sulit Terealisasi

Namun, saya tidak tahu kapan waktu panggilan pemeriksaan terhadap Arwin dilayangkan penyidik," terang Johan   

Sebagaimana diketahui, Arwin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 September 2009 laluDia diduga menerbitkan izin IUPHHKHT kepada sejumlah perusahaan tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku dan menerima imbalan dari perusahaan penerima IUPHHK-HT.

Arwin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Kemarin, Arwin justru muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi bagi Asral RahmanPada persidangan itu Arwin membantah telah menerima suap, sebagaimana tercantum dalam dakwaan atas Asral.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan atas Asral disebutkan bahwa Arsin diduga menerima uang sebesar Rp550 juta"Saya tidak pernah menyuruh atau memerintahkan siapapun untuk meminta uang ke perusahaan tersebutSaya juga tidak pernah menerima uang sepersenpun dari pihak manapun terkait dengan pemberian izin IUPHHK-HT ini," ucap Arwin.

Namun berdasarkan pengakuan saksi Agus Syamsir, terungkap bahwa ada tiga dari lima perusahaan yang diberikan izin IUPHHK-HT yakni PT National Timber and Forest Product, PT Seraya Sumber Lestari dan PT Balai Kayang Mandiri, tidak memenuhi persyaratanMenurut Agus Syamsir, dua di antaranya diduga mempunyai hubungan kekeluargaan dengan bupati Arwin AS.(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawasan Internal Polri tak Optimal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler