jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengajukan surat pengunduran diri pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin siang (26/1). Pengunduran tersebut sekaligus memberikan contoh terhadap Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan yang juga berstatus tersangka korupsi di KPK.
Bambang mengatakan dia dan banyak pihak meyakini penetapan tersangka di Bareskrim itu direkayasa, namun dirinya berupaya patuh pada undang-undang. UU No 30 / 2002 tentang KPK diatur mengenai pemberhentian pimpinan KPK. Dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan pimpinan KPK ketika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.
BACA JUGA: 3 Pimpinan KPK Berstatus Terlapor, 1 Tersangka
'”Saya tetap harus patuh pada konstitusi, undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik. Oleh karena itu, saya mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan,” ujar Bambang.
Surat pengunduran diri itu nanti akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK yang lainnya. “KPK ini kan harus bertindak secara kolegial. Mudah-mudahan nanti segara ada kejelasan putusan dari para pimpinan,” katanya.
BACA JUGA: Lagi, TPI Perkarakan MNC Group ke KPI
Saat ditanya apakah pengunduran dirinya sebagai contoh untuk Budi Gunawan (BG) yang lebih dulu terjerat sebagai tersangka kasus korupsi ? BW menjawab, seorang pimpinan harus menunjukkan leadership. “Saya khawatir bangsa ini akan kehilangan kepemimpinannya. Saya belajar menjadi pemimpin yang baik. Yang bisa menunjukkan kepemimpinan dan bertanggungjawab atas keputusan yang saya ambil,” ucapnya.
Bambang saat ini memang menyandang status tersangka setelah pada Jumat (23/1) diambil paksa oleh sejumlah polisi. Dia disangka bersalah menyuruh memberikan keterangan palsu pada saksi kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam. Penetapan dan penangkapan BW itu dikecam banyak pihak karena polisi tak menggunakan aturan yang ada.
BACA JUGA: ICW Sarankan Komjen Budi Tiru Langkah BW
Banyak pihak mengaitkan penetapan BW sebagai tersangka kasus yang sudah lama itu sebagai bentuk balas dendam sejumlah oknum di Polri. Sebab, sebelumnya Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji. (gun/dio)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Omongan Jokowi tak Mampu Bendung Upaya Kriminalisasi KPK
Redaktur : Tim Redaksi