JAKARTA -- Demi perbaikan dan kualitas sistem pendidikan, sejumlah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dialih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN)Nantinya jurusan pada STAIN akan menjadi fakultas dan yang sebelumnya program studi akan menjadi jurusan.
Proses alih status itu dimulai dari keluarnya surat dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang nantinya memerlukan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Persetujuan Kemenpan dan RB diperlukan terkait perubahan status para aparat birokrasi
BACA JUGA: Puskurbuk Ogah Tarik Buku Salah Edar
Misalkan, status kepala STAIN menjadi rektor saat menjadi IAINIa menambahkan, persetujuan Kemepan-RB bisa dikeluarkan bila telah dipenuhinya sejumlah persyaratan
BACA JUGA: Mayoritas Buku Pengayaan Bermutu Rendah
“Yang utama harus ada surat dari Kemendiknas dulu, bila tidak belum bisa diproses,” ujar Mangindaan yang mengaku sangat mendukung alih status ini.“Saat ini STAIN Bengkulu sedang dalam proses
BACA JUGA: Masalah Tambah, Mendiknas Bentuk Badan Baru
Satu-satulah,” jelasnya.(sto/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Guru Bantu di DKI Masih Telantar
Redaktur : Tim Redaksi