PEMPROV DKI Jakarta menjanjikan bakal menyediakan 850 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru bantu tahun iniKabar tersebut menggembirakan sekaligus juga memprihatinkan
BACA JUGA: Dosen PNS Bisa Mengajar di Beberapa PTN
Mengingat hingga saat ini jumlah tenaga guru bantu di Jakarta tercatat mencapai 6.571 orang“Belum tahu kapan pengangkatan, yang pasti, masih akan ada pembahasan lagi terkait masalah ini,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Minggu (27/3)
BACA JUGA: Kwarnas Sosialisasi UU Pramuka
Jumlah formasi 850 kursi CPNS untuk guru bantu DKI tersebut dari 1.411 formasi se-Indonesia yang disediakan Kementerian Pendidikan Nasional
BACA JUGA: Curang, Hasil UN Langsung Diteliti
Keberadaan mereka saat ini masih dalam proses pembahasanKarena tidak mungkin, guru bantu di sekolah swasta ditarik ke sekolah negeri karena hal itu akan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM)“Bagaimana nanti dengan posisi yang ditinggalkan di sekolah swastaUntuk tidak memengaruhi proses KBM dan hasil belajar anak didik, itu yang menjadi pemikiran dan problem yang belum terselesaikan,” ungkapnya.
Dikatakan Prijanto, untuk guru bantu yang belum mendapatkan formasi, masih akan dipikirkan kembali nasibnya“Sisanya masih dalam pembahasan lagiTapi yang pasti kami menyediakan 850 formasiSisanya akan diselesaikan secara bertahap,” terangnya.
Sementara itu, tenaga honorer lainnya di DKI Jakarta tercatat sebanyak 22.448 orangKesemuanya itu terdiri dari pengamanan dalam di setiap walikota, penjaga pintu air, pekerja harian lepas (PHL) di setiap kelurahan dan kecamatan, serta guru honorer“Itu yang menjadi problem dan akan kami pecahkan,” katanya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang masih akan dibahasKarena sejauh ini rancangan PP-nya masih dikonsep oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan)“Masih akan dibahas terlebih dahulu rancangan PP-nya oleh Menpan, bagaimana produk penerimaannya,” tandasnya
Persoalan guru bantu memang rumitLambannya proses pengangkatan menjadi CPNS juga lantaran masih banyaknya guru bantu mengajar di sekolah swastaSementara para guru bantu enggan ketika ditawari untuk masuk sekolah negeri namun di luar DKI Jakarta
Praktis, proses pengangkatan terjadi sangat lamaMengingat belum ada aturan yang memperbolehkan mengangkat guru bantu menjadi CPNS ketika statusnya mengajar di sekolah swasta.
Awal tahun kemarin, guru bantu juga mendapat masalah lantaran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2011, melarang alokasi anggaran untuk gaji guru bantu melebihi 20 persen
Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto, dalam aturan BOS itu disebutkan, maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20 persenPenggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah juga harus mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai Permendiknas no 15 tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Selain itu, penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar“Permendiknas itu juga menyebutkan, bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama,” beber Taufik(wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penilik Sekolah Wajib Sarjana
Redaktur : Tim Redaksi