jpnn.com, BATU - Tim intelijen Kejati Jatim akhirnya berhasil menangkap eks Kepala Bagian Kepegawaian Sekretaris Daerah (Kabag Sekda) Kota Batu Budiono Iksan, 68, setelah beberapa tahun buron.
Pria yang menjabat pada 2002-2004, itu menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan rekayasa kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di Pemkot Batu tahun anggaran 2002.
BACA JUGA: Hendra Ditangkap di Manado, Inilah Kejahatan Buronan Itu di Surabaya
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman mengatakan penetapan vonis kepada Budiono dilakukan pada 19 Februari 2008.
Namun, petugas gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, dan Kejaksaan Kota Batu baru menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Godean, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DIY pada Kamis (23/6).
BACA JUGA: Tok, Pengendali Sabu-Sabu 92 Kg Divonis Bebas, Kurir Ini Dihukum Mati, Hakim Sama
"Kerugian negara mencapai Rp 1,36 miliar," kata Fathur kepada JPNN.com.
Dalam proses sidang, Budiono divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Malang satu tahun dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan. Putusan tersebut dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2009.
BACA JUGA: Anda Kenal Mantan Anggota Polri Ini? Kini Mendekam di Balik Jeruji, Kasusnya Bikin Miris Hati
Putusan itu dikasasi oleh pihak Budiono pada tahun 2017. Namun, hukumannya naik menjadi lima tahun dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan atau Rp 200 juta.
Dalam keteranganya, Budiono Iksan menjadi buron setelah hendak dimasukkan ke penjara.
Menurutnya, proses persuasif sudah dilakukan hingga melakukan pemanggilan selama tiga kali.
BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Namun, yang bersangkutan menghiraukan sehingga dilakukan penjemputan ke tempat persembunyiannya.(mcr26/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean